Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Kasus Tipikor Dana Desa Damithulu Tala Tuntas, Mantan Kades Divonis Penjara 4,4 Tahun
Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana badan selama empat tahun empat bulan kepada terdakwa Mantan Kades Damithulu Tala
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Proses hukum tindak pidana korupsi (tipikor) terkait dana desa (DD) Damithulu, Kecamatan Batuampar, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), tuntas sudah.
"Sudah putusan. Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana badan selama empat tahun empat bulan kepada terdakwa H AM," sebut Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tala Akhmad Rifani kepada banjarmasinpost.co.id, Selasa (21/3/2023).
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsidair satu bulan pidana penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 872.982.444,62 subsidair dua tahun pidana penjara.
Artinya, jika H AM tak membayar denda maka akan diganti dengan penjara selama satu bulan.
Jika tak membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan penjara selama dua tahun.
Rifani menuturkan sidang vonis tersebut digelar di PN Tipikor Banjarmasin pada 8 Maret 2023 lalu.
Banjarmasin 8 Maret 2023 lalu. (AHMAD RIFANI UNTUK BPOST GROUP)
Majelis hakim memberi waktu selama satu minggu kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan menerima atau banding.
"Setelah pikir-pikir selama satu minggu, JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sepertinya juga demikian dengan H AM," ucap Rifani.
Seperti telah dirilis, pada kasus tersebut, JPU Kejari Tala menuntut terdakwa H AM dengan penjara enam tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 872.982.444 subsider tiga tahun tiga bulan.
JPU menjerat terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tipikor pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus tersebut tersangka H AM diduga melakukan penyalahgunaan pengelolaan anggaran Dana Desa (APBdes) tahun 2019.
Di antaranya adanya kemahalan harga, kekurangan volume kegiatan. (aol)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Advertorial Online Kejati Kalsel
Banjarmasinpost.co.id
Kejari Tanahlaut
| Cegah Potensi Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tala Intens Jalankan Program Jaga Desa |
|
|---|
| Munandar Resmi Pimpin Kejari Tala, Pj Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Koordinasi yang Kuat |
|
|---|
| Pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Kejari Tapin: Segera Peletakan Batu Pertama |
|
|---|
| Syarat Terpenuhi, Tersangka Kecelakaan di Rumintin Kabupaten Tapin Bebas Melalui Restorative Justice |
|
|---|
| Korban Asusila Waria di Tala Jalani Pendampingan Psikolog, Mental Mulai Bangkit dan Mau Sekolah Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.