Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Kasus Tipikor Dana Desa Damithulu Tala Tuntas, Mantan Kades Divonis Penjara 4,4 Tahun

Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana badan selama empat tahun empat bulan kepada terdakwa Mantan Kades Damithulu Tala

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
AHMAD RIFANI UNTUK BPOST GROUP
TERDAKWA H AM mengikuti sidang lanjutan secara virtual dari kantor Kejari Tala, Rabu (22/2) siang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Proses hukum tindak pidana korupsi (tipikor) terkait dana desa (DD) Damithulu, Kecamatan Batuampar, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), tuntas sudah.

"Sudah putusan. Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana badan selama empat tahun empat bulan kepada terdakwa H AM," sebut Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tala Akhmad Rifani kepada banjarmasinpost.co.id, Selasa (21/3/2023).

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsidair satu bulan pidana penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 872.982.444,62 subsidair dua tahun pidana penjara.

Artinya, jika H AM tak membayar denda maka akan diganti dengan penjara selama satu bulan.

Jika tak membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan penjara selama dua tahun.

Rifani menuturkan sidang vonis tersebut digelar di PN Tipikor Banjarmasin pada 8 Maret 2023 lalu.

SUASANA sidang putusan tipikor dana desa Damithulu di Pengadilan Tipikor Banjarmasin 8 Maret 2023 lalu.
SUASANA sidang putusan tipikor dana desa Damithulu di Pengadilan Tipikor
Banjarmasin 8 Maret 2023 lalu. (AHMAD RIFANI UNTUK BPOST GROUP)

Majelis hakim memberi waktu selama satu minggu kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan menerima atau banding.

"Setelah pikir-pikir selama satu minggu, JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sepertinya juga demikian dengan H AM," ucap Rifani.

Seperti telah dirilis, pada kasus tersebut, JPU Kejari Tala menuntut terdakwa H AM dengan penjara enam tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 872.982.444 subsider tiga tahun tiga bulan.

JPU menjerat terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tipikor pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus tersebut tersangka H AM diduga melakukan penyalahgunaan pengelolaan anggaran Dana Desa (APBdes) tahun 2019.

Di antaranya adanya kemahalan harga, kekurangan volume kegiatan. (aol)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved