Ibadah Haji 2023
Kemenag Rilis Nama Jemaah yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, 357 Orang dari Kalsel
Kementerian Agama merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kementerian Agama merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M.
Daftar nama ini dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia. Yang mana, 357 di antaranya berasal dari Kalimantan Selatan (Kalsel).
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab mengatakan daftar nama calon jemaah haji reguler yang berhak melunasi Bipih tahun ini sudah diumumkan ke masing-masing provinsi.
"Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah," katanya, melalui siaran pers tertulis, Kamis (23/3/2023).
Baca juga: Tak Ada Keistimewaan Bagi Jemaah Lansia Soal BPIH, Kemenag : Haji Kewajiban Bagi yang Mampu
Baca juga: Cek Persiapan Haji 2023 di Saudi, Menag Bertolak ke Bandara Soekarno-Hatta
Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, kata dia, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini.
Saiful Mujab menambahkan, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler.
Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).
Kemenag sudah menentukan kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M yakni jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
Kemudian, Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.
Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
Baca juga: Haji Plus Tunggu Tujuh Tahun, Bipih Khusus Minimal Rp 123,3 Juta
Terakhir, jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.
Daftar nama jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H, bisa diakses melalui link berikut http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)
calon jemaah haji
Haji dan Umrah
Kemenag
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Masih di Arab Saudi, Empat Jemaah Haji asal Embarkasi Banjarmasin Jalani Perawatan Intensif |
![]() |
---|
773 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci, 77 Masih di Rawat di Arab Saudi, 1 Hilang |
![]() |
---|
Tiba di Masjid Hijau Nurul Anwar Marabahan, Jemaah Haji Batola Disambut Ratusan Warga |
![]() |
---|
Hari Ini Sampai di Syamsudin Noor, Jamaah Haji HSU Keloter 18 Dijadwalkan Besok Pagi Tiba di Amuntai |
![]() |
---|
Tiba di Banjarmasin, Jemaah Haji Ini Bahagia Bisa Kembali Berkumpul Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.