Nasional
Menhub Minta Pembayaran THR Lebaran 2023 Perusahan Swasta Lebih Awal, Diharapkan 18 April Bisa Mudik
Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi meminta para perusahaan agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal ke para karyawan.
BANJARMASINPOST.CO.ID- Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi mengimbau agar pihak swasta nantinya bisa mencairkan THR Lebaran bagi pegawai tahun 2023 lebih cepat sebelum cuti bersama dilakukan
Budi Karya pun meminta para perusahaan agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal ke para karyawan.
Hal ini diharapkan agar saat mudik, masyarakat bisa memanfaatkan uang tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Berkaitan dengan (perusahaan) swasta agar memberikan THR lebih awal, sehingga pada tanggal 18 April sudah menerima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai tanggal 18 awal,” tambahnya.
Baca juga: THR 2023 Bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiun Cair Lebih Cepat? Ini Kata Pemerintah
Baca juga: Menhub Minta Pembayaran THR Perusahaan Swasta Lebih Awal, Ingatkan 21 Sampai 26 April Cuti Bersama
Terkait pencairan THR Lebaran 2023, Menteri Sri Mulyani dan Budi Karya Sumadi bilang begini.
Menjelang Idul Fitri, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai banyak dibahas.
Pemerintah, akan segera mengumumkan secara resmi terkait kapan THR Lebaran bakal dicairkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kebijakan terkait pencairan THR untuk PNS disampaikan secara langsung oleh Presiden Jokowi dalam waktu dekat.
"Karena kita akan masuk Lebaran, Bapak Presiden akan mengumumkan mengenai THR (PNS 2023) dalam beberapa minggu ke depan," kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Tribunnews, pada Selasa (14/3/2023) lalu.
Menurut Sri Mulyani, pengumuman ini akan disampaikan seiring mendekati Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Dilema Pemilik Rumah Biliar di Banjarmasin, Ratusan Karyawan Tencancam Tak Dapat THR
Baca juga: Jadwal Pencairan dan Cara Menghitung Besaran THR 2023 untuk Pekerja Perusahaan Swasta, Buruh Menanti
Lantas, bagaimana dengan swasta?
Meski belum diumumkan secara pasti kapan THR akan cair, namun Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi mengimbau agar pihak swasta nantinya bisa mencairkan THR Lebaran bagi pegawai tahun 2023 lebih cepat sebelum cuti bersama dilakukan.
Hal ini seiring dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran yang ditetapkan Pemerintah.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang berlaku, yakni Nomor 1066 tahun 2022, Nomor 3 tahun 2022, dan Nomor 3 tahun 2022, libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada tanggal 22-23 April 2023.
Sementara untuk cuti bersama Lebaran, dalam SKB yang ditandatangani pada 11 Oktober 2022 itu, ditetapkan jatuh pada tanggal 21-26 April 2023.
Resmi! Rincian Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Bulan Mei Ada 6 |
![]() |
---|
Maksud Prabowo Tetapkan IKN di Kaltim Jadi Ibu Kota Politik 2028, di Mana Ibu Kota Negara Indonesia? |
![]() |
---|
Alasan Presiden Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir |
![]() |
---|
Gaji ASN Naik Sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025? Kemenpan-RB: Belum Ada Pembahasan |
![]() |
---|
Kejutan Jadi Menko Polkam, Djamari Chaniago Dikabari Sehari Sebelum Dilantik Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.