Ramadhan 2023
Rincian Kegiatan yang Membatalkan Puasa Ramadhan 2023, Ustadz Abdul Somad: Ada Enam Hal
Ustadz Abdul Somad menjelaskan dalam Buku Tuntunan Ibadah Ramadhan ada beberapa hal yang membatalkan puasa.
Penulis: Mariana | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Ustadz Abdul Somad menjelaskan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seseorang.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan dalam Buku Tuntunan Ibadah Ramadhan yang diterbitkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah ada beberapa hal yang membatalkan puasa.
Penceramah Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan hukum mencicipi masakan atau makanan ketika melaksanakan puasa di bulan Ramadhan 2023.
Ada profesi yang mengharuskan mencicipi hidangan karena untuk disajikan kepada orang lain, dipaparkan Ustadz Abdul Somad bagi chef atau juru masak di restoran boleh mencicipi makanan yang dibuatnya.
Baca juga: Ganjaran Pahala Memberi Makanan Berbuka Puasa untuk Orang Lain, Ustadz Abdul Somad Urai Dalilnya
Baca juga: Hukum Berkumur Kala Wudhu Saat Puasa Ramadhan, Ustadz Abdul Somad Juga Jelaskan Soal Gosok Gigi
Nah enam hal yang bisa membatalkan puasa Ramadhan 2023, yakni:
1. Makan dan Minum Dengan Sengaja
Orang yang makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadhan puasanya akan batal.
Dengan demikian orang tersebut wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.
Dasar: “Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar ...” [QS. al-Baqarah (2): 187].
2. Senggama Suami-Istri di Siang Hari
Melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadhan juga merupakan hal yang menyebabkan batalnya puasa.
Bagi yang melakukannya maka wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan, dan wajib membayar kifarah.
Kifarah tersebut berupa: memerdekakan seorang budak; kalau tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut; kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.
Dasarnya : Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187). Tubasyiruhunna dalam ayat ini bermakna menyetubuhi.
3. Keluar Mani karena Bercumbu
Dalam buku Panduan Ramadhan 'Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah' terbitan Pustaka Muslim, dijelaskan keluar mani juga menjadi penyebab batalnya puasa dan wajib menggantinya di hari yang lain.
Yang dimaksud bercumbu disini ialah bersentuhan seperti ciuman tanpa ada batas atau bisa pula dengan mengeluarkan mani lewat tangan atau onani.
Sedangkan jika keluar mani tanpa bersentuhan seperti keluarnya karena mimpi basah atau karena imajinasi lewat pikiran, maka tidak membatalkan puasa.
Muhammad Al Hishni rahimahullah mengatakan bahwa keluarnya mani dengan berpikir atau karena ihtilam (mimpi basah) tidak termasuk pembatal puasa.
Para ulama tidak berselisih dalam hal ini, bahkan ada yang mengatakan sebagai ijma’ (konsensus ulama). (Kifayatul Akhyar, hal. 251).
4. Keluar Haid dan Nifas
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata :
“Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79).
Penulis Kifayatul Akhyar berkata, “Telah ada nukilan ijma’ (sepakat ulama), puasa menjadi tidak sah jika mendapati haidh dan nifas. Jika haidh dan nifas didapati di pertengahan siang, puasanya batal.”
Syaikh Musthofa Al Bugho berkata, “Jika seorang wanita mendapati haid dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haid atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut.”
Wanita yang mengalami haid atau nifas di tengah puasa, maka puasanya batal dan wajib menggantinya setelah Ramadan.
Penceramah Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum mencicipi masakan atau makanan ketika melaksanakan puasa di bulan Ramadhan 2023.
Ada profesi yang mengharuskan mencicipi hidangan karena untuk disajikan kepada orang lain, dipaparkan Ustadz Abdul Somad bagi chef atau juru masak di restoran boleh mencicipi makanan yang dibuatnya.
Tak hanya chef, ibu-ibu pun kerap mencicipi masakannya sebelum disantap untuk berbuka puasa bersama keluarga.
Saat ini umat muslim telah berada di awal bulan Ramadhan 1444 Hijriyah bertepatan di bulan Maret 2023.
Pada bulan Ramadhan umat muslim diperintahkan menunaikan puasa dari terbit fajar hingga tenggelam matahari selama 30 hari atau satu bulan.
Dalam berpuasa ada hal yang harus diketahui agar tidak terjerumus pada sesuatu yang membatalkan puasa atau mengurangi pahala puasa.
Lantas bagaimana hukumnya mencicipi masakan bagi chef dan ibu-ibu tersebut?
Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum mencicipi bagi laki-laki yang berprofesi chef adalah boleh.
"Ditanyakan kepada Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ulama Saudi Arabia, apa hukumnya chef laki-laki atau perempuan mencicipi masakan, jawabannya tidak apa-apa," jelas Ustadz Abdul Somad dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Fodamara TV.
Hal tersebut karena alat perasa adalah lidah dan tidak sampai masuk ke tenggorokan.
Namun, Ustadz Abdul Somad mengimbau keluarganya termasuk istri dan sang Ibunda untuk tidak melakukan hal itu sebagai bentuk kehati-hatian menjaga puasa.
"Kalau kurang garam bisa ditambah lagi," imbuh Ustadz Abdul Somad.
Namun, terkhusus bagi seseorang yang terpaksa karena profesi, misalnya chef yang bekerja di hotel, memasak dalam porsi yang banyak sesuai kebutuhan tamu pengunjung hotel boleh mencicipi.
"Kalau tak ada rasa masakannya bagaimana untuk orang banyak," tukas Ustadz Abdul Somad.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)
Pengujung Ramadhan 2023, Warga Binaan Lapas Amuntai di Kabupaten HSU Gelar Khataman Al-Qur'an |
![]() |
---|
Ditutup dengan Khataman Alquran, Perputaran Ekonomi di Pasar Ramadan Banjarbaru Capai Rp 6 M |
![]() |
---|
Anggota Pramuka Kwarcab Kabupaten HSU Bagikan Takjil Gratis kepada Masyarakat |
![]() |
---|
Takaran Beras Zakat Fitrah, Ustadz Adi Hidayat Terangkan Bisa Ditambahkan Infaq Pendamping |
![]() |
---|
BEM FK ULM Tebar Berkah, Bagikan Paket Sembako dan Sahur Bersama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.