Ramadhan 2023

THR Karyawan Swasta 2023 Bakal Dibagikan Lebih Awal? Menhub Budi Karya Sumardi Himbau Ini

Beredar info Tunjangan Hari Raya (THR) untukpekerja swasta tahun ini dipercepat?Ini himbauan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi

|
Editor: Irfani Rahman
net
ilustrasi THR. Diprediksi THR karyawan swasta 2023 ini akan lebih awal. Ini setelaha danya himbauan menteri Perhubungan dan adanya libur cuti bersama dimajukan jadi 19 April 2023 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi sesuatu yang dibicarakan saar Ramadhan 2023 ini.  Termasuk bagi para karyawan perusahaan swasta. Kapan jadwal THR karyawan swasta 2023 cair?

THR sendiri sangat ditunggu oleh para pekerja swasta. Pasalnya dana tersebut digunakan untuk berbagai hal seperti mudik, kebutuhan menghadapi Idul Fitri dan lainnya.

Beredar kabar THR karyawan swasta 2023 ini akan cair lebih cepat. Ini karena ada himbauan pemerintah agar perusahaan mencairkan THR pekerjanyanya lebih cepat.

Lantas, kapan THR karyawan swasta 2023 cair?

Saat ini, Pemerintah belum merilis regulasi pencairan THR tahun 2023.

Untuk itu, waktu pencairan dan perhitungan THR 2023 masih belum diketahui.

Baca juga: THR 2023 Bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiun Cair Lebih Cepat? Ini Kata Pemerintah

Baca juga: Promo Indomaret Minggu 26 Maret 2023, Belanja Hemat Susu, Minyak Goreng hingga Bumbu Dapur

Namun, pemerintah mengimbau perusahaan swasta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada para karyawannya.

Pasalnya pemerintah telah memutuskan untuk memajukan cuti bersama Idul Fitri 2023 dari 19 sampai 25 April 2023.

"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai rapat intern membahas arus mudik di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Budi berharap perusahaan swasta dapat mencairkan THR paling lambat 18 April 2023.

Dengan seperti itu maka masyarakat dapat segera melakukan mudik pada malam harinya di tanggal tersebut.

"Sehingga pada saat tanggal 18 April dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 malam," katanya.

Terkait dengan jadwal, apabila bercermin dari tahun 2022 lalu, THR cair paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Promo Allfamart MInggu 26 Maret 2023, Minyak Goreng Diskon, Produk Murah Pak Rahmat Masih Tersedia

Baca juga: Info Cuaca 33 Kota Minggu 26 Maret 2023, Banjarmasin dan Medan Hujan Lokal, Surabaya Hujan Petir

Dalam SE dijelaskan, THR diberikan kepada:

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Tahun lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap tapi juga bagi pekerja lainnya.

"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," tegasnya, (9/4/2022), dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:

a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

b. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

a.Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: Aceh Diguncang Gempa, BMKG : Berkekuatan Magnitudo 3,1, Pusat Gempa di Darat Kedalaman 10 Km

Baca juga: Doa Hari Keempat Ramadhan 1444 H, Meminta Perlindungan Kepada Allah SWT  

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan. (*)

Sumber : TribunKaltim.co

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved