Ramadhan 2023
Tertelan Air Kumur-kumur Saat Berwudhu Apakah Membatalkan Puasa, Ini Kata Buya Yahya
Batalkah puasa jika tertelan air saat kumur-kumur berwudhu. Ini penjelasan pendakwah Buya Yahya
BANJARMASINPOST.CO.ID – Tak terasa hari ini telah masuk hari ke-4 Ramadhan 1444 H, Minggu 26 Maret 2023. Kita hendaknya tetap menunaikan ibadah puasa dengan istiqomah.
Dalam berpuasa juga ada yang harus diperhatikan agar puasa tidak batal.
Termasuk menjaga hal-hal yang bisa membatalkan puasa.
Satu hal yang menjadi banyak pertanyaan mengenai kumur-kumur saat berwudhu. Apakah jika airnya tertelan maka puasa batal.
Untuk ini pendakwah Buya Yahya berikan penjelasan dibawah ini.
Baca juga: Buya Yahya Jabarkan Tentang Waktu Sholat Isyraq, Ganjaran Pahala Seperti Umrah dan Naik Haji
Baca juga: Niat Puasa Ramadhan 2023, Ceramah Buya Yahya Tentang Waktu Imsak, Pengingat Sebelum Waktu Fajar
Selain menahan lapar dan harus, seseorang yang menjalankan ibadah puasa juga harus menjaga hal-hal yang tidak boleh masuk ke dalam tujuh lubang tubuh manusia.
Misalnya berkumur-kumur atau sikat gigi, sesuatu yang memasukan hal dari luar ke dalam mulut.
Memasukkan air ke dalam mulut saat berwudhu merupakan kekhawatiran banyak orang, karena takut air tersebut masuk ke dalam tenggorokan hingga membatalkan puasa.
Di satu sisi, setiap hendak melaksanakan shalat fardhu maupun sunnah, kita diwajibkan untuk berwudhu.
Namun bagaimanna jika secara tidak sengaja menelan air wudhu, apakah puasanya batal?
Untuk menjawab hal tersebut, Buya Yahya sebagai Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah telah memaparkannya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa jika tertelan air saat berwudhu, maka tidak membatalkan puasa
“Kumur di dalam wudhu hukumnya sunnah, kalau ternyata ketelan tidak membatalkan, ketelan bukan ditelen,” jelas Buya Yahya
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa, jika dirasa telah membuang air berkumur secara total, dan masih tersisa rasa dingin didalam mulut, itu juga tidak akan membatalkan puasa.
“Jangan ragu untuk berkumur, ambil kumur, anda gosok-gosok anda kocok-kocok didalam mulut kemudian anda buang,”
“Setelah anda buang, asalkan anda membuangnya sudah seratus persen, maka sisa-sisa dingin didalam mulut itu dimaafkan tidak membatalkan puasa,”
“anda tidak perlu lagi kena was-was sampai anda berludah berkali-kali bikin orang tidak enak,”tambahnya.
Baca juga: Doa Hari Ketiga Ramadhan 1444 H, Meminta Perlindungan Kepada Allah SWT
Baca juga: Bolehkah Mencicipi Makanan Saat Puasa, Ustadz Abdul Somad Beri Penjelasan
Disisi lain, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain yang dikutip dari laman Nu.or.id, menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh.
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).
Penjelasan lain disampaikan oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab.
Kehati-hatian tatkala sikat gigi harus diperhatikan, sebab jika ada material yang masuk ke tenggorokan, baik air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi, maka puasanya batal. Meskipun dilakukan tanpa sengaja.
لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)
Solusinya, bagi orang yang ber puasa, demi kehati-hatian hendaknya menggosok gigi dahulu sebelum waktu imsak tiba.
Jika sudah siang, cukup gosok gigi dengan kayu siwak (arok) atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta.
Sementara anjuran berkumur kala puasa adalah menghindari berkumur dengan berlebihan (al-mubalaghah).
Bersungguh-sungguh maksudnya berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak. Hal ini karena adanya kekhawatiran akan membatalkan puasanya.
أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ
“Adapun orang yang ber puasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, halaman 39).
Baca juga: Ngupil dan Bersihkan Telinga Apakah Membatalkan Puasa, Simak Ceramah Buya Yahya
Baca juga: Kemuliaan Wudhu Dijabarkan Ustadz Khalid Basalamah, Muka Bersinar di Padang Mahsyar
Kesimpulannya, boleh berkumur saat puasa, baik ketika berwudlu maupun sikat gigi, namun jangan sampai ada air yang tertelan karena akan membatalkan puasa. ( Serambinews.com/Refly Nofril)
Sumber : SerambiNews.com
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Buya Yahya
Ramadhan 2023
Ramadhan 1444 H
Berwudhu
air wudhu
tertelan air saat berwudhu apakah puasa batal
ceramah buya yahya
Banjarmasinpost.co.id
Pengujung Ramadhan 2023, Warga Binaan Lapas Amuntai di Kabupaten HSU Gelar Khataman Al-Qur'an |
![]() |
---|
Ditutup dengan Khataman Alquran, Perputaran Ekonomi di Pasar Ramadan Banjarbaru Capai Rp 6 M |
![]() |
---|
Anggota Pramuka Kwarcab Kabupaten HSU Bagikan Takjil Gratis kepada Masyarakat |
![]() |
---|
Takaran Beras Zakat Fitrah, Ustadz Adi Hidayat Terangkan Bisa Ditambahkan Infaq Pendamping |
![]() |
---|
BEM FK ULM Tebar Berkah, Bagikan Paket Sembako dan Sahur Bersama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.