KalselPedia
KalselPedia : Profil Lapas Tanjung, dari Lapas Narkotika Hingga Jadi Lapas Kelas IIB
Lapas Kelas IIB Tanjung merupakan Unit Pelaksana Teknis baru terletak di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung, adalah lembaga dari Kemenkumham yang bergerak dalam bidang pembinaan terhadap narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kabupaten Tabalong.
Lapas Kelas IIB Tanjung merupakan Unit Pelaksana Teknis baru terletak di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Propinsi Kalimantan Selatan, yang dibentuk tahun 2011 sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH.10.0T.01.01 Tahun 2011.
Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tanjung dibangun sejak Tahun anggaran 2003 dan selesai Tahun anggaran 2005.
Sebelum di tempati Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tanjung, kantor tersebut telah ditempati Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Martapura di Tanjung sejak awal Tahun 2007 hingga bulan Mei 2012.
Baca juga: Asimilasi Covid-19 Diperpanjang hingga Juni 2023, Lapas Tanjung Segera Sosialisasi ke Warga Binaan
Baca juga: Budidaya Kembang Kol Lapas Tanjung Kembali Panen, Dijual ke Toko Sayur di Tabalong
Dipaparkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tanjung, Heru Yuswanto, Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tanjung telah operasional secara administrasi sejak Bulan Oktober 2012 namun secara teknis untuk pelayanan dan perawatan WBP telah dilakukan sejak pertengahan Maret 2013.
Dalam masa itu, pejabat Lapas pun turut berganti. Bahkan sejak awal berdirinya Lapas, hingga sekarang, telah ada lima pejabat yang menduduki kursi Kepala Lembaga Pemasyarakatan. Di antaranya Sugito, Kalapas pertama saat Lapas Klas IIB Tanjung masih menjadi Lapas Klas IIIA.
Lalu Kalapas kedua, yakni Teguh Suroso. Berlanjut saat nomenklatur berganti menjadi Lapas Klas IIB Tanjung, Kalapas dijabat oleh Heriyadi, dan disambung Yahya. Hingga sejak 2021 lalu dilantik Heru Yuswanto sebagai Kalapas Klas IIB Tanjung sampai sekarang.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung menempati Tanah Hak Milik Pemerintah Daerah Tabalong dengan Sertifikat Hak Pakai No. 7, luas tanah 30.000 M2, luas bangunan 10.000 M2, Luas Halaman 800 M2, luas Rumah Dinas dan tanah kosong 19.200 M2.
Struktur tanah Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung terasering dan belakang pagar tembok keliling adalah rawa sehingga rawan akan robohnya tembok tersebut.
Bangunan Lapas terdiri dari satu bangunan kantor bertingkat, sembilan bangunan kantor tidak bertingkat dan empat blok WBP dan satu bangunan cell hukuman disiplin.
Adapun jumlah kamar pada tiap blok meliputi, Blok A jumlah kamar 11, Blok B jumlah kamar 10, Blok C jumlah Kamer 11, Blok D jumlah kamar tiga dan Cell 3 buah kamar.
Adapun isi hunian keseluruhan berkapasitas 174 orang dengan isi hunian per Januari adalah 373 orang.
Baca juga: Puluhan Napi Lapas Banjarmasin Dipindah ke Lapas Narkotika Karang Intan hingga Lapas Tanjung
Tentunya terhadap WBP, sejumlah pembinaan pun dilaksanakan oleh Lapas Klas IIB Tanjung, baik pada pembinaan kemandirian, maupun keagamaan.
Keberadaan Lapas Klas IIB Tanjung ini diharapkan oleh Heru dapat menciptakan WBP yang nantinya saat keluar dari Lapas telah memiliki kemampuan usaha untuk meningkatkan ekonomi mereka. Selain itu WBP juga diharapkan dapat membuka lapangan kerja sendiri ketika sudah tidak di Lapas lagi.
(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Lapas-Tanjung-di-Desa-Maburai-Kecamatan-Murung-Pudak.jpg)