Kriminalitas Kalsel

Curi Laptop dan Kipas Angin di SDN Nawin Tabalong, Pemuda 19 Tahun IniI Diringkus Polisi

Setelah sepekan lalu beraksi, NR (19) pelaku pencurian sejumlah alat elektronik di SDN Nawin akhirnya dibekuk

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Tabalong untuk BPost
Pelaku pencurian laptop, kipas angin di SDN Nawin diamankan oleh Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Haruai, Senin (28/3/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Setelah sepekan lalu beraksi, pelaku pencurian sejumlah alat elektronik di SDN Nawin akhirnya dibekuk.

Polisi mengamankan, seorang pria berinisial NR (19 ) warga Desa Nawin Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.

NR diamankan pada Senin (27/3/2023) sore dikediamannya dan saat ini sudah dalam penanganan Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. 

Pencurian yang dilakukan NR ini, berlangsung sSeminggu lalu. Saat itu, tenaga pendidik  di SDN Nawin dikejutkan dengan adanya kerusakan pintu ruang guru saat baru datang ke sekolah. 

Baca juga: Pencurian di Ruang TU SDN 1 Loktabat Utara Banjarbaru Viral, Pelaku Mengaku sebagai Orangtua Murid

Baca juga: Baru Bebas dari Rutan Tanjung, Pria Banjarmasin Ini Kembali Diringkus Lakukan Aksi Pencurian

Menurut keterangan dari Kepala SDN Nawin, yang disampaikan kepada pihak kepolisian, SDN Nawin mengalami pencurian sejumlah alat elektronik dan uang yang ada di ruang guru.

Berdasarkan informasi dan laporan tersebut, Polsek Haruai bersama dengan Satreksrim Polres Tabalong pun mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Alhasil dikantongi lah satu nama yang kemudian diamankan. 

Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, dibantu Sat Intelkam Polres Tabalong yang dipimpin oleh Akp Tatang Suryawan dan Polsek Haruai Iptu Wahid Suyoso berhasil mengamankan pelaku.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian,  melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo menerangkan, diamankannya NR terkait tindak pidana pencurian yang ia lakukan pada Kamis (23/3/2023) lalu. 

"Saat ini pelaku sudah kami amankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap Iptu Sutargo, Selasa (28/3/2023).

NR juga telah mengakui perbuatannya, berikut membeberkan barang curian yang ia ambil di SDN Nawin. 

Baca juga: Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Muara Uya Dibekuk Jajaran Polres Tabalong

Adapun barang curian tersebut berupa satu unit laptop, satu unit kipas angin dan satu unit amplifier dengan total kerugian diperkirakan sekitar Rp 5.000.000.

Barang hasil curian ini pula yang menjadi barang bukti pada tindak pidana yang dilakukan oleh NR. 

NR juga diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana. (Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved