Kriminalitas Tabalong

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Muara Uya Dibekuk Jajaran Polres Tabalong

ZL nekat mencuri sepeda motor milik warga Desa Bangkar, Kecamatan Muara Uya, Tabalong, hanya karena ingin memiliki sepeda motor.

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
Humas Polres Tabalong
Pelaku tindak pidana pencurian di Kecamatan Muara Uya yang diamankan Polres Tabalong 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Keinginan seorang warga Desa Teratau, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, ZL (27) untuk memiliki sepeda motor, membuat dirinya harus berhadapan dengan hukum.

ZL nekad mencuri sepeda motor milik SB (56) warga Desa Bangkar, Kecamatan Muara Uya, hanya karena ingin memiliki sepeda motor.

Barang curian itu, ZL gunakan untuk dipakai secara pribadi.
Bahkan ZL mencabut stiker dari sepeda motor yang ia curi serta mengecat ulang agar tidak dikenali.

ZL berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama, Satintelkam Polres Tabalong yang dipimpin AKP Tatang Suryawan dan Polsek Muara Uya yang dipimpin oleh Iptu Misno.

Ia dibekuk saat berada di warung pinggir jalan Trans Kalsel - Kaltim, Bangkar, Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Minggu (5/3/2023).

Baca juga: Bermodal Keterangan Pencuri Motor, Polres Tabalong Bekuk Penadah di Desa Karias

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo, menjelaskan diamankannya ZL terkait tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukannya pada akhir tahun 2022 lalu.

"Saat itu, korban, yakni SB memarkir sepeda motornya dalam garasi di samping rumah. Keesokan harinya, saat membersihkan teras, SB melihat ada sepasang sendal yang tidak ia kenali. Lantas kecurigaan pun muncul dibenak SB dan langsung memeriksa garasinya," kata Iptu Sutargo, Senin (6/3/2023).

Benar saja, SB mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada.

Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000.

Dari hasil keterangan ZL pula, tindakan pencurian dilakukan karena dirinya tidak memiliki uang untuk membeli sepeda motor.

Saat ini kata Iptu Sutargo, ZL pun sudah diamankan di Mako Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia disangkakan dengan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana.

Adapun barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor bebek warna biru hitam yang didapat ZL dari hasil curian.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved