Kriminalitas Tabalong

Marah Tak Diberi Uang, Warga Mabu’un Hajar dan Seret Istri Hingga Pingsan

Aniaya istri hingga mengalami luka-luka dan sempat pingsan, RN (22), kini harus berurusan dengan kepolisian.

Penulis: Dony Usman | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
Humas Polres Tabalong untuk Bpost
RN, diamankan petugas setelah isterinya yang menjadi korban melaporkan perbuatan suaminya tersebut ke Polres Tabalong. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Lakukan penganiayaan hingga menyebabkan istrinya sendiri, WA (26), mengalami luka-luka dan sempat pingsan, pelaku yang merupakan sang suami, RN (22), kini harus berurusan dengan kepolisian.

Pelaku, RN, berhasil diamankan petugas setelah istrinya yang menjadi korban melaporkan perbuatan suaminya tersebut ke Polres  Tabalong.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui, PS Kasihumas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, Senin (18/11/2024) siang, mengatakan, saat ini pelaku RN sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dugaan lakukan tindak pidana pasal 44 ayat 1 jo pasal 5 huruf a UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 351 ayat 1 KUH Pidana.

"Pelaku RN diamankan pada Kamis (14/11/2024) sore di Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong," tegas Joko.

Turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku RN,  1 lembar surat keterangan permintaan visum et repertum dan 1 lembar celana panjang warna hijau.

Dijelaskan Joko, kejadian dugaan penganiayaan ini terjadi, Rabu (13/11/2024) siang, di rumah yang ditinggali pasutri tersebut di Kelurahan Mabu'un, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Bermula saat pelaku meminta sejumlah uang kepada korban untuk membeli obat-obatan terlarang, dan saat itu korban mengatakan tidak mempunyai uang.

Mendengar itu pelaku marah-marah dan menyuruh korban untuk meminjam uang kepada ibunya yang juga tinggal di rumah tersebut, namun tidak juga bisa mendapatkan uangnya.

Merasa belum mendapatkan uang yang diinginkan, pada sore harinya pelaku menemui orangtua korban ingin meminjam uang.

Tetapi orangtua korban mengatakan tidak mempunyai uang. Sehingga lagi-lagi pelaku belum bisa mendapatkan uang sesuai harapannya. Kemudian pada malam harinya, pelaku kembali mendatangi istrinya sambil marah-marah dan tetap berusaha meminta uang lagi.

Mendengar jawaban korban kembali mengatakan tidak punya uang, pelaku langsung naik pitam.
Pelaku mulai memukul bagian kepala dan menampar istrinya hingga menyebabkan memar di mata dan luka di bibir korban.

Mendapat pukulan, korban langsung keluar dari rumah, tapi terus diikuti suaminya yang semakin tak terkontrol.

Sang istri kembali dipukul pelaku yang terus marah-marah dan kali ini mengenai jari kelingking tangan kiri korban. Bukan hanya itu, korban juga sempat diseret pelaku yang menyebabkan luka di lutut bagian kaki kiri korban hingga akhirnya sempat pingsan.

Setelah siuman,  korban kemudian mencari tumpangan untuk minta diantarkan ke Polres Tabalong dan akhinya membuat pengaduan atas kelakuan suaminya sendiri.

Laporan segera ditindaklanjuti polisi dan akhirnya pelaku dapat diamankan di kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak. (dny)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved