Kriminalitas Tabalong

Satreksrim Polres Tabalong Tangkap Tersangka Penipuan, Modus Gadai Surat Tanah Palsu

Dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menggadaikan surat tanah palsu Rp 35 juta, diungkap Satreskrim Polres Tabalong.

Penulis: Dony Usman | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
Humas Polres Tabalong
Barang bukti pelaku penipuan HAR (52), warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel 


BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menggadaikan surat tanah palsu Rp 35 juta, diungkap Satreskrim Polres Tabalong.

Dalam pengungkapan ini diamankan seorang pelaku perempuan, HAR (52), warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Pelaku HAR diduga berhasil mengelabui korbannya, MRZ (35), yang harus mengalami kerugian uang sebesar Rp 35 juta.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasihumas, Iptu Joko Sutrisno, Jumat (8/11/2024) membenarkan, pelaku HAR telah diamankan terkait tindak pidana penipuan.

Pelaku diamankan, Selasa (5//11/2024) siang, di sebuah rumah di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Tanahbumbu, Kalsel.

"Saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum di Polres Tabalong," katanya.

Dijelaskan Joko, menurut keterangan korban MRZ (35)  yang merupakan warga kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong, kejadian bermula Minggu (17/9/2024) siang.

Saat itu istri korban melihat sebuah unggahan di media sosial perihal gadai sebidang tanah senilai Rp 35 juta.

Lalu, Senin (18/9/2024) korban membuat janji pertemuan di sebuah rumah di Bangun Sari Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak.

Di lokasi inilah korban bertemu dengan pelaku dan korban saat itu sepakat menerima gadai sesuai unggahan di medsos.

Kemudian setelah sepakat menerima gadai,  korban mengirimkan uang gadainya melalui transaksi perbankan dan surat tanah berupa segel dipegang korban.

Ketika itu pelaku berjanji kepada korban akan menebus gadai kepada korban dalam tempo 7-12 bulan kemudian. Saat jatuh tempo korban mulai menagih janji pelaku, namun pelaku selalu mengulur waktu pembayaran dengan berbagai alasan.

Korban yang merasa curiga kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan saksi-saksi batas tanah serta aparat desa.

Ternyata didapati fakta ketidaksesuaian tanda tangan dan juga pejabat penandatangan surat tanah berupa segel tersebut.

Korban yang merasa ada dugaan surat tanah tersebut palsu dan merasa tertipu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong 

Petugas Satreskrim Polres Tabalong kemudian bergerak melakukan pendalaman dan penyelidik. Pelaku pun akhirnya ditangkap. (dny)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved