Kriminalitas Tabalong

Berdalih Meminjam Hanya 10 Menit, Residivis Gadaikan Motor Teman Hanya Rp 4 Juta

Sempat membawa kabur sepeda motor milik kawannya sendiri, pelaku SAB (32), ditangkap polisi.

|
Penulis: Dony Usman | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
Humas Polres Tabalong untuk Bpost
SAB (32) warga Lok Batu, Tabalong diamankan polisi karena gadaikan motor kawan. 


BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Sempat membawa kabur sepeda motor milik kawannya sendiri, pelaku SAB (32), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani prose hukum.

Pria yang mengaku sebagai warga Desa Lok Batu, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong ini diamanka diamankan Polsek Murung yang dipimpin Kapolsek Iptu Heri Siswoyo, Rabu (1/1/2025) dini hari.

Petugas berhasil mengamankan pelaku saat berada di sebuah rumah di Desa Catur Karya, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasihumas, Iptu Joko Sutrisno, Jumat (3/1/2025) membenarkan, pelaku SAB kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

Dijelaskan Joko,  pelaku SAB diamankan usai dilaporkan korban, WAH (58), warga Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel, 

"Dilaporkan dengan dugaan penggelapan sebuah skuter metik warna hitam milik korban," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, menurut keterangan korban kejadian bermula, Kamis (17/10/2024) pagi, pelaku datang ke rumahnya.

Ketika itu pelaku bermaksud untuk meminjam skuter metik milik korban dengan alasan sepeda motor miliknya sedang rusak putus rantai.

Saat itu pelaku juga berjanji meminjam sepeda motor tersebut hanya sebentar atau sekitar 10 menitan dan akan dikembalikan lagi.

Namun hingga sore hari, pelaku tak juga kunjung mengembalikan dan tentu saja membuat korban merasa curiga.

Selanjutnya korban kemudian berusaha menghubungi pelaku namun nomor handphone pelaku sudah tidak aktif lagi.

Merasa sepeda motor miliknya telah dibawa kabur dan telah dirugikan senilai Rp13 juta, maka kejadian tersebut dilaporkan kepada polisi.

Berdasarkan laporan itulah petugas menindaklanjuti dan akhirnya bisa juga mengamankan pelaku di sebuah rumah di Desa Catur Karya, Kecamatan Haruai.

Namun saat pelaku diamankan, ternyata sepeda motor milik korban sudah tidak ada bersama pelaku. Kepada petugas pelaku mengaku telah menggadaikan skuter tersebut kepada seseorang senilai Rp 4 juta.

Dari hasil pemeriksaan diketahui juga ternyata pelaku SAB pada tahun 2016 yang lalu juga pernah dihukum terkait tindak pidana pencurian.

"Saat ini sudah  diamankan di Polsek Murung Pudak dan turut menjadi barang bukti STNK dan BPKB, sedangkan  skuter metik warna hitam tersebut masih dalam proses pencarian," katanya. (dny)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved