Duduk Perkara Syekh Puji Kembali Terjerat Kasus Nikahi Anak 7 Tahun, Kini Diperiksa di Polda Jateng

Masih ingat Syekh Puji? Kini Pujiono Cahyo Widianto datangi kantor Polda Jateng, Selasa (28/3/2023). Kembali terjerat kasus menikahi anak dibawah umur

Editor: Murhan
Dok Tribunnews
Syekh Puji 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Masih ingat Syekh Puji? Kini pria yang bernama asli Pujiono Cahyo Widianto mendatangi kantor Polda Jateng, Selasa (28/3/2023).

Ternyata, kedatangan Syekh Puji ini terkait kasus yang serupa dialaminya beberapa waktu lalu.

Syekh Puji kabarnya dipanggil polisi lantaran terkait kasus dugaan pernikahan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dia menyambangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya.

Ia mulai diperiksa oleh polisi sekira pukul 09.00 WIB.

Kasus tersebut sempat keluar Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada tanggal 15 Juni 2020.

Namun, kasus itu kembali mencuat menyusul adanya laporan.

Kasus itu kemudian digelar khusus pada hari ini.

Pemimpin pondok pesantren Miftahul Jannah, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang itu hingga pukul 11.47 WIB masih diperiksa oleh polisi.

Duduk Perkara Kasus Syekh Puji

Sebelumnya Syekh Puji (54) dilaporkan ke kepolisian atas kasus kekerasan seksual terhadap santrinya.

Syekh Puji dilaporkan karena telah menikahi seorang anak berusia 7 tahun, yang berinisial D.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua LSM Lembaga Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (1/4/2020) siang.

Menurut Arist, Syekh Puji menikahi bocah usia 7 tahun itu pada 2016 lalu.

Namun, kejadian itu baru dilaporkan oleh keluarganya ke Polda Jawa Tengah baru-baru ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved