Berita Batola
Pekerjakan 2 Anak Dibawah Umur di Warung Remang-Remang, Pria di Alalak Batola Diamankan Petugas
Kedapatan memperkerjakan anak dibawah umur, seorang pria di Alalak Kabupaten Barito Kuala diamankan petugas Polres Batola,
Penulis: Adiyat Ikhsan | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Seorang pria berinsial KP (39), terpaksa berurusan dengan hukum, karena mempekerjakan dua anak perempuan dibawah umum pada sebuah warung remang-remang di Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan (Kalsel).
KP, warga Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Batola ini mengelola warung remang-remang, sekaligus menyediakan layanan karaoke.
Namun, ia malah mempekerjakan dua anak dibawah umur. A (15) warga Banjarmasin dan S (16) warga Batola.
Akibat perbuatannya tersebut, ia diamankan oleh Satreskrim Polres Batola pada Senin, 11 November 2024 lalu di warungnya.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Batola, AKP Morris Widiharto, melalui KBO Satreskrim, Ipda Rifai Sutanto, Senin (18/11/2024) membenarkan hal tersebut.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batola dimalam kejadian, tengah melakukan patroli rutin di Wilayah Kecamatan Alalak, sekitar pukul 02.30 Wita.
“KP saat itu berada di warungnya di Jalan Trans Kalimantan, Alalak. Dari hasil penyelidikan, ia mempekerjakan anak di bawah umur. Langsung dibawa ke Polres bersama barang bukti dan korban ,” katanya.
Baca juga: Amankan 2 Remaja Bikin Resah Warga Landasan Ulin Banjarbaru, Polisi Dapati 17 Bilah Sajam di TKP
Baca juga: BREAKING NEWS - KPK Panggil Sahbirin Noor Terkait Kasus Gratifikasi Sejumlah Proyek Pemprov Kalsel
Kepada petugas, KP mengakui perbuatannya yang telah mempekerjakan anak di bawah umur, A dan S dan memberikan upah kepada korban.
“Keduanya dipekerjakan sekitar setahun ini, dari pengakuan KP,” lanjut KBO.
Akibat hal itu, KP kini disangkakan Tindak Pidana (TP) eksploitasi anak dibawah umur.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 5 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau eksploitasi terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)
warung remang-remang
anak dibawah umur
Alalak
Kabupaten Barito Kuala
Polres Batola
Banjarmasinpost.co.id
Kebakaran di Handil Bakti Batola Hanguskan Satu Rumah, Terdengar Ledakan di Bagian Dapur |
![]() |
---|
Pemilik Bioflok Ikhlas Ribuan Lele Ikut Tersemprot ke Kobaran Api di Kompleks Griya Annisa Batola |
![]() |
---|
Rumah di Alamanda Residence Batola Ambruk, Bagian Dapur Rusak Parah |
![]() |
---|
Ribuan Anak Lele Tersedot Saat Kebakaran Hebat di Komplek Griya Annisa Batola, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Kronologi Kebakaran di Komplek Griya Annisa Handil Bakti Batola, Sempat Terdengar Ledakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.