Idul Fitri 2023
Jadwal Pencairan THR PNS dan Karyawan Swasta Jelang Idul Fitri 2023, Ini Bocoran dari Kemenkeu
bocoran Jadwal Pencairan THR PNS 2023 dan THR Karyawan Swasta menyambut Idul Fitri 2023. Kementerian Keuangan ternyata sudah menyiapkan anggarannya.
Jadwal pencairan THR PNS tersebut lebih cepat dari tahun lalu karena menyesuaikan dengan jadwal Lebaran 2023.
Rincian besaran THR PNS 2023
Jika mengacu pada PP No 16 Tahun 2022, beberapa komponen rincian besaran THR dan gaji ke-13 tak beda dari tahun sebelumnya.
Sebagaimana diketahui komponen besaran THR dan gaji ke-13 terdiri dari:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan; dan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Berikut rincian besaran THR dan gaji ke-13 PNS.
1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS
Untuk besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.
2. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK
Merujuk Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran THR dan gaji ke-13 untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Sesuai dengan golongan dan masa kerja, pegawai PPPK akan menerima mulai dari Rp 1.795.000 sampai dengan Rp 6.786.000.
Pengunjung Membludak di Idul Fitri 2023, Pedagang di Wisata Pagat Batu Benawa Raup Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Libur Lebaran Idul Fitri 2023, Wisata Siring Ulek Marabahan Ramai Dikunjungi |
![]() |
---|
Cuti Bersama Idul Fitri 2023 Berakhir, Sekda HSU Ingatkan ASN Masuk Kerja Tepat Waktu |
![]() |
---|
Kuliner Kalsel : Idul Fitri 2023, Warung Ketupat Kandangan di Serbu Pemudik |
![]() |
---|
Jadi Tradisi Lebaran Warga di HST Kalsel, Begini Meriahnya Prosesi Batumbang Apam di Desa Pajukungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.