Breaking News

Idul Fitri 2023

Jadwal Pencairan THR PNS dan Karyawan Swasta Jelang Idul Fitri 2023, Ini Bocoran dari Kemenkeu

bocoran Jadwal Pencairan THR PNS 2023 dan THR Karyawan Swasta menyambut Idul Fitri 2023. Kementerian Keuangan ternyata sudah menyiapkan anggarannya.

Editor: Murhan
Tribunnews/Jeprima ILUSTRASI UANG
ILUSTRASI UANG - Jadwal Pencairan THR PNS dan Karyawan Swasta Jelang Idul Fitri 2023, Ini Bocoran dari Kemenkeu. 

Jadwal pencairan THR PNS tersebut lebih cepat dari tahun lalu karena menyesuaikan dengan jadwal Lebaran 2023.

Rincian besaran THR PNS 2023

Jika mengacu pada PP No 16 Tahun 2022, beberapa komponen rincian besaran THR dan gaji ke-13 tak beda dari tahun sebelumnya.

Sebagaimana diketahui komponen besaran THR dan gaji ke-13 terdiri dari:

- gaji pokok;

- tunjangan keluarga;

- tunjangan pangan; dan

- tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Berikut rincian besaran THR dan gaji ke-13 PNS.

1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS

Untuk besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.

2. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK

Merujuk Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran THR dan gaji ke-13 untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Sesuai dengan golongan dan masa kerja, pegawai PPPK akan menerima mulai dari Rp 1.795.000 sampai dengan Rp 6.786.000.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved