KPK Tahan Bupati Kapuas

KPK Panggil Ahli Kunci Kala Buka Kamar Ben Brahim S Bahat, Bupati Kapuas Resmi Ditahan

KPK sampai memanggil ahli kunci saat menggeledah kamar Ben Brahim S Bahat, Bupati Kapuas. Kemarin, Bupati Kapuas itu resmi ditahan.

Editor: Murhan
PEMKAB KAPUAS
Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, saat menyapa warganya, baru-baru ini. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Sejumlah pria dan perempuan, yang mengenakan rompi KPK, melakukan penggeledahan terhadap kantor bupati Kapuas di Jalan Pemuda Kualakapuas, Selasa (28/3). Mereka terlihat memasuki ruang kerja Ben Brahim S Bahat.

Petugas KPK juga memasuki ruangan kerja Sekda Septedy dan sejumlah ruang lainnya.

Selain kantor pemkab, penggeledahan dilakukan terhadap rumah pribadi Ben di Jalan Kenanga Kualakapuas. Petugas KPK sempat memanggil seorang ahli kunci untuk membukakan salah satu pintu kamar.

“Saya diminta untuk membukakan kunci kamar. Untuk hal lain, tidak ada. Dan saya kurang tahu juga. Saya hanya diminta untuk membukakan kunci kamar,” kata Supit.

Saat penggeledahan, Ben berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan KPK. KPK juga memeriksa dan menahan istri Ben, Ary Egahni, yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan diperlihatkan saat jumpa pers, Selasa.

Baca juga: Intip Harta Kekayaan Ben Brahim S Bahat, Bupati Kapuas yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi

Kemarin, Ben memang tidak memiliki agenda atau kegiatan dinas di Kapuas. “Ya untuk hari ini tidak ada agenda atau kegiatan bupati,” ucap seorang pejabat Humas dan Protokol Pemkab Kapuas, yang enggan disebutkan namanya, kepada Tribunkalteng.com.

Mengenai penggeledahan kantor bupati oleh petugas KPK, dia mengaku tak mengetahui persis dan memilih tak berkomentar banyak. “Mohon maaf kami tidak tahu adanya kasus tersebut, karena yang kami liput biasanya berita positif saja,” ujarnya.

Mengenai pernyataan resmi Pemkab Kapuas mengenai penahanan Ben, dia juga menyatakan tak tahu. “Untuk semacam pers rilis atau keterangan dari kami mewakili pemkab, saya tidak tahu. Karena sudah beda bila menyangkut kasus hukum,” kilahnya.

Dari pantauan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Ben dan Ary keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.44 WIB. Mereka mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Tangan Ben dan Ary juga telah diborgol. Keduanya bakal menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan keduanya disangka melakukan pemotongan tunjangan pegawai dan kas umum. Tindakan itu dilakukan dengan modus seakan-akan para pegawai dan kas umum berutang kepada bupati dan anggota DPR. “Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” ujar Ali.

Ben yang menjabat selama dua periode yakni 2013-2018 dan 2018-2023 serta istrinya juga disangka menerima suap.

“Hari ini keduanya hadir di Gedung Merah Putih KPK dan ini merupakan pemanggilan kedua dan saat ini mereka menjalani pemeriksaan tim penyidik,” kata Ali.

Ali mengungkapkan tim penyidik juga melakukan penggeledahan kantor bupati serta kantor dinas Kapuas. Dia mengatakan bakal menyampaikan perkembangan terbaru hasil penggeledahan.

Kedua tersangka diduga menerima aliran uang hingga miliaran rupiah. “Mengenai besaran uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sekitar Rp 8,7 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di gedung KPK. Uang tersebut diterima uang dari sejumlah pihak termasuk swasta.

“Dengan jabatannya, diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta dari beberapa pihak swasta,” ujar Johanis.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved