Ramadhan 2023

Bolehkah Korek Telinga dan Ngupil ketika Puasa? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad dalam Ceramahnya

Apakah puasa batal jika mengorek telinga dan mengupik saat puasa. Ini kata Ustadz Abdul Somad dalam satu ceramahnya

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
kanal youtube NUR KHOLISATUN
Ustadz Abdul Somad.Bolehkan mengorek telinga dan ngupil saat berpuasa dana pakah puasa batal. Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad ini 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum mengorek telinga dan mengupil ketika puasa di bulan Ramadhan 2023.

Disampaikan Ustadz Abdul Somad, memasukkan tangan ke rongga pada tubuh bisa jadi membuat puasa batal.

Hal ini, Ustadz Abdul Somad mengatakan berlaku ketika seseorang mengorek telinga atau ngupil.

Kini kaum muslimin telah memasuki bulan Ramadhan 1444 H bertepatan di bulan Maret dan April 2023.

Pada bulan Ramadhan umat muslim diperintahkan menunaikan puasa dari terbit fajar hingga tenggelam matahari selama 30 hari atau satu bulan.

Dalam menjalankan puasa, hendaknya dapat menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa atau mengurangi pahala puasa.

Baca juga: Bacaan Sholawat Quthbul Aqthab, Ustadz Abdul Somad: Allah Hapus Keburukan bagi yang Bersholawat

Baca juga: Tidur Adalah Ibadah saat Puasa Ramadhan? Ceramah Ustadz Adi Hidayat Imbau Tak Termakan Hadits Palsu

Ustadz Abdul Somad menjelaskan segala sesuatu yang dimasukkan ke dalam rongga hukumnya membatalkan puasa.

"Asal masuk ke rongga batal, rongga hidung, rongga telinga, rongga mata, makanya ada yang mengatakan, ngupil batal karena memasukkan sesuatu ke rongga, korek telinga batal," jelas Ustadz Abdul Somad dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube NUR KHOLISATUN.

Perihal suntik berupa cairan yang masuk ke tubuh, ada dua jenis bisa membatalkan puasa dan tidak.

Suntik obat hukumnya tidak batal, misalnya suntik perut, suntik sakit kepala, dan suntik demam tak batal.

"Namun suntik infus batal karena infus makanan, seandainya infus dibolehkan maka akan disalahgunakan oknum tertentu," papar Ustadz Abdul Somad.

Sedangkan obat tetes telinga tidak membatalkan puasa, sebab tujuannya untuk mengobati.

Ustadz Abdul Somad menerangkan yang disebut masuk ke rongga adalah masuk ke tenggorokan, masuk ke usus ke perut itu baru batal.

"Misalnya menghirup inhaler itu tidak batal," imbuh Ustadz Abdul Somad.

Kentut dalam air dapat membatalkan puasa sebab saat berhembus kentut, terbuka rongga dan masuk air.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved