Sidang Irjen Teddy Minahasa

Jaksa Tuntut Irjen Teddy Minahasa Hukuman Pidana Mati, Dianggap Terbukti Melakukan Peredaran Narkoba

Mantan Kapolda Sumatera Barat dan Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana mati di PN Jakarta Barat hari ini

Editor: Irfani Rahman
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat dan Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Hari ini Kamis 30 Maret 2023, JPU menuntut Teddy Minahasa Pidana Mati 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menuntut mantan Kapolda Jawa Timur dan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa hukuman pidana mati.

Ini setelah JPU membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023

"Menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati," kata JPU dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan peredaran narkotika yang beratnya lebih dari 5 kilogram," lanjut jaksa.

Pada sidang sebelumnya, Teddy Minahasa sempat mengatakan dirinya sama sekali tak merasa bersalah dalam kasus peredaran narkoba.

Baca juga: Penampakan Irjen Teddy Minahasa Kala Digiring Menuju Rutan Polda Metro Jaya, Tangan Terikat

Baca juga: Rincian Nominal THR dan Gaji ke-13 PNS 2023, Sri Mulyani Sebut Alasan Tukin Dibayarkan 50 Persen

Hal tersebut disampaikan Teddy kepada Ketua Majelis Hakim saat menjalani sidang ke-12 di PN Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

"Sama sekali tidak (merasa bersalah), Yang Mulia."

"Saya hanya menyesal karena satu hal, mengapa saya memperkenalkan Linda Pujiastuti kepada saudara Dody (eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara) itu saja, yang menjadi dampak semua ini," kata Teddy dikutip dari tayangan Kompas Tv.

Teddy pun menyangkal dirinya menjadi otak jaringan peredaran gelap narkoba.

Ia mengaku sama sekali tak tidak pernah mengetahui tentang barang terlarang tersebut.

"Seandainya saya dituduh jual beli narkoba dengan saudari Linda, barangkali saya tidak usah repot-repot menyuruh Dody, Dody menyuruh Arif dan sekian lama waktunya."

"Mungkin tinggal saya ambil itu barang kalau ada, saya panggil saudara Linda saya beri ongkos dan jalan, tapi yang terjadi kan tidak demikian," ujar Teddy. 

Pihaknya juga menegaskan bahwa dirinya tak ada komunikasi tiga arah dengan tersangka Linda Pujiastuti dan Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara,

"Yang kedua, dalam percakapan saya dengan Linda tidak satupun saya deliver kepada saudara Dody, jadi kami tidak komunikasi tiga arah."

"Yang ketiga, saya juga tidak tahu deal-deal-an harga itu antara siapa dengan siapa, tapi dari berkas setahu saya antara Samsul Ma'arif dengan saudari Linda dan direstui oleh saudara Dody, karena (pesan saya) di-deliver atau di-forward di screenshot kepada handphonenya saudara Dody," ujar teddy.

Baca juga: Bolehkah Korek Telinga dan Ngupil ketika Puasa? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad dalam Ceramahnya

Baca juga: Harga Emas Perhiasan 99 di Banjarmasin Terkini Kamis 30 Maret 2023, Naik Tipis, 1 Gram Rp950.000

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved