Sidang Irjen Teddy Minahasa
Pengadilan Tinggi Tolak Banding Teddy Minahasa, Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup
PT DKI Jakarta menolak banding mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa. Teddy tetap dipenjara seumur hidup
BANJARMASINPOST.CO.ID -Upaya banding yang dilakukan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonis penjara seumur hidup sepertinya pupus sudah.
Ini setelah PT DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Teddy Minahasa.
Dengan ditolaknya banding ini maka Teddy Minahasa tetap menjalani hukuman seumur hidup
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No 96-Pidsus/2023 dari PN Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim, Kamis (6/7/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Dipecat dari Polri
Baca juga: Buya Yahya Beri Nasihat bagi Fakir Miskin yang Ingin Berderma, Amalkan Hal Ini untuk Raih Pahala
Hakim pun meminta agar Teddy Minahasa tetap ditahan.
Sebelumnya, Teddy Minahasa mengajukan banding terkait putusan hukuman seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait kasus peredaran narkoba.
Hal ini disampaikan oleh penasihat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra pada 11 Mei 2023.
“Hari ini, 11 Mei 2023 kami sudah resmi mengajukan banding,” katanya dikutip dari YouTube Tribunnews.com.
Dalam vonis tersebut, Anthony mengatakan ada memori banding yang akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Salah satu memori banding yang tertuang adalah terkait keberatan dan pandangan dari Teddy Minahasa.
¨Kalau pendapat pribadi dari Pak Teddy Minahasa akan kami akomodir, digabung,¨ tuturnya.
Lalu terkait putusan dari PN Jakarta Barat, Teddy dianggap sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Baca juga: Lowongan Kerja di PT PLN, Untuk Lulusan S1 dan S2, Ini Posisi Dicari serta Syarat Kualifikasinya
Baca juga: Polisi Telisik Kronologi Lift di Sekolah Az Zahra Lampung Jatuh, Tewaskan 7 Pekerja, 2 Terluka Parah
Sehingga, dirinya divonis penjara seumur hidup lantaran telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Sumber : Tribunnews.com
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.