Sidang Irjen Teddy Minahasa

Pengadilan Tinggi Tolak Banding Teddy Minahasa, Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

PT DKI Jakarta menolak banding mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa. Teddy tetap dipenjara seumur hidup

Editor: Irfani Rahman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Terbaru PT DKI Jakarta tolak bandingnya 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Upaya banding yang dilakukan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonis penjara seumur hidup sepertinya pupus sudah.

Ini setelah PT DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Teddy Minahasa.

Dengan ditolaknya banding ini maka Teddy Minahasa tetap menjalani hukuman seumur hidup

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No 96-Pidsus/2023 dari PN Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim, Kamis (6/7/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Dipecat dari Polri

Baca juga: Buya Yahya Beri Nasihat bagi Fakir Miskin yang Ingin Berderma, Amalkan Hal Ini untuk Raih Pahala

Hakim pun meminta agar Teddy Minahasa tetap ditahan.

Sebelumnya, Teddy Minahasa mengajukan banding terkait putusan hukuman seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait kasus peredaran narkoba.

Hal ini disampaikan oleh penasihat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra pada 11 Mei 2023.

“Hari ini, 11 Mei 2023 kami sudah resmi mengajukan banding,” katanya dikutip dari YouTube Tribunnews.com.

Dalam vonis tersebut, Anthony mengatakan ada memori banding yang akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Salah satu memori banding yang tertuang adalah terkait keberatan dan pandangan dari Teddy Minahasa.

¨Kalau pendapat pribadi dari Pak Teddy Minahasa akan kami akomodir, digabung,¨ tuturnya.

Lalu terkait putusan dari PN Jakarta Barat, Teddy dianggap sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Baca juga: Lowongan Kerja di PT PLN, Untuk Lulusan S1 dan S2, Ini Posisi Dicari serta Syarat Kualifikasinya

Baca juga: Polisi Telisik Kronologi Lift di Sekolah Az Zahra Lampung Jatuh, Tewaskan 7 Pekerja, 2 Terluka Parah

Sehingga, dirinya divonis penjara seumur hidup lantaran telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Sumber : Tribunnews.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved