Berita Tanahlaut

Kemendikbud Ristek Hapus Calistung, Kadisdik Tanahlaut : Kami Sudah Jalan Sejak 2021

Plt Kadisdik Tanahlaut Andris Evony mengatakan sejak tahun 2021 lalu masuk ke jenjang sekolah dasar di Kabupaten Tala tidak menerapkan lagi calistung

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani
ANDRIS EVONY, Plt Kadisdikbud Tanahlaut. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Penerimaan peserta didik baru melalui tes baca, tulis dan hitung (calistung) untuk syarat masuk sekolah dasar (SD) dihapus oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Keputusan tersebut diambil setelah melihat banyaknya miskonsepsi tentang calistung pada PAUD dan SD/MI/sederajat kelas awal (kelas 1 dan 2) yang masih sangat kuat di masyarakat.

Mengenai hal itu, Pemkab Tanahlaut (Tala) menyatakan kesiapannya. Bahkan pemerintah daerah setempat telah lebih dulu menerapkannya sehingga adanya keputusan Mendikbud Ristek tersebut otomatis tak menjadi masalah.
 
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tala Andris Evony mengatakan sejak tahun 2021 lalu masuk ke jenjang sekolah dasar di Kabupaten Tala tidak menerapkan lagi tes calistung.

"Jadi pada tahun ajaran 2023-2024 kebijakan yang diamanahkan Kemendikbud tersebut tentu akan kita laksanakan," ucapnya, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Cuma Punya Satu Penyidik, Satpol PP Tanahlaut Keteteran Tangani Lebih Seratus Kasus Setahun 

Baca juga: Zakat Fitrah di Kabupaten Tanahlaut Telah Ditetapkan, Ini Varian Besarannya

Baca juga: RS Baru di Bumi Makmur Mulai Berjalan, Kadinkes Tanahlaut : Kita Tak Tergesa-gesa Memesan Alkes

Ia menerangkan kebijakan tanpa tes calistung tersebut di Tala berlaku pada seluruh satuan pendidikan SD di daerah ini. "Baik di sekolah negeri, swasta, atau SD berbasis agama," tandasnya.

Evaluasi terhadap calistung, papar Andris, jika dilihat dari sisi memotret kemampuan dasar/awal calon anak didik merupakan metode yang baik untuk mengetahui basic kemampuan masing-masing calon anak didik.

Dengan begitu, lanjutnya, pada saat memulai proses pendidikan maka para tenaga pendidik sudah memahami pola-pola mendidik dan mengajar pada komunitas/lokal kelas anak didik.

Namun jika ditinjau dari sisi amanah cita-cita mulia bangsa yang tertuang pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945, kata Andris, tidak boleh menglasifikasi warga negara dalam memperoleh pendidikan. Terutama pendidikan dasar. 

"Karena hal tersebut adalah hak tiap warga negara Indonesia. Tinggal bagaimana manajerial kependidikan, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan mempolakan cara belajar-mengajarnya, kurikulum yang adaptif, sarana dan prasarana pendukung yang standar serta memadai," sebutnya.

Tersebab itu pula, kata Andris, pemerintah kemudian memberlakukan Kurikulum Merdeka yang saat ini mulai diterapkan di sekolah.

Dikatakannya, pada tahun 2023 Kemendikbud Ristek meluncurkan Merdeka Belajar episode ke-24: Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan. 

Melalui gerakan tersebut, jelas Andris, satuan pendidikan perlu menghilangkan tes calistung mulai pada tahap penerimaan murid baru di SD, menerapkan masa perkenalan pada dua minggu pertama, dan memberikan pembelajaran yang membangun kemampuan fondasi anak.

Baca juga: Pembangunan Hotel di Pagatanbesar Tanahlaut Tahap Pembersihan Lahan, Kades Sebut Serap Pekerja Lokal

Mengenai teknis operasional PPDB 2023-2024 di Tala, ia mengatakan nanti akan dibuat surat edaran (SE) kepada semua satuan pendidikan jenjang SD.

"Di situ nanti akan memberi acuan persyaratan, jalur pendaftaran, tahapan pelaksanaan, pendataan ulang an pemutakhiran data, serta pola pembinaan dan pengawasannya," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved