THR PNS 2023
Rincian Nominal THR dan Gaji ke-13 PNS 2023, Sri Mulyani Sebut Alasan Tukin Dibayarkan 50 Persen
Berikut nonimal Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima ASN, Polri, TNI dan Pensiunan nanti. Adapun THR PNS 2023 besarannya berfariasi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Cek rincian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk k Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2023 dan gaji ke-13. Adapun Tunjangan Kinerja (Tukin) dibayarkan hanya 50 persen.
Untuk THR PNS 2023 ini dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023.
Besaran THR PNS 2023 ini pun berbeda tergantung masa kerja hingga jabatan.
THR PNS 2023 dan gaji ke-13 akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri, tenaga pengajar dan pensiunan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan THR PNS 2023 pada H-10 sebelum hari raya Idul Fitri.
Kemudian, gaji ke-13 akan diberikan mulai Juni 2023.
Baca juga: Kabar Gembira Bagi Guru dan Dosen di Ramadhan 2023 Ini, Ada THR Spesial? Ini Kata Sri Mulyani
Baca juga: Resmi Cuti Bersama Idul Fitri 2023 Ditambah 1 Hari, Mulai 19 - 26 April Libur
Tahun 2023 ini, tunjangan kinerja hanya akan diberikan setengah atau 50 persen dari jumlah total, seperti diberitakan dalam laman Kemenkeu.
Besaran THR PNS 2023 dan Gaji ke-13
Berikut ini besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2023 menurut PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000
2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8.987.000
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7.517.000
3. Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan SD/SMP/Sederajat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.