Berita Tanahlaut

SD Favorit di Pelaihari Ini Pastikan Terapkan Zonasi saat PPDB, Ini Kapasitas Tampungnya

Data pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tala, sejak 2021 lalu Pemkab Tala meniadakan tes calistung.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/roy
SEJUMLAH murid SDN 4 Angsau, Pelaihari, antusias membaca buku yang dibawa Mobil Perpustakaan Keliling, beberapa waktu lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Kalangan sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), tak mempersoalkan kebijakan pemerintah pusat yang melarang tes calistung (baca tulis dan berhitung) pada calon peserta didik baru.

Pasalnya, di Kabupaten Tala telah lebih dulu menerapkan hal itu.

Catatan banjarmasinpost.co.id Jumat (31/3/2023) merujuk data pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tala, sejak 2021 lalu Pemkab Tala meniadakan tes calistung.

"Pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) nanti, sekolah kami tidak menerapkan tes calistung, tapi zonasi dan umur," ucap Rahman, kepala SDN 4 Angsau.

Terkait PPDB tahun ini ia mengatakan pihaknya masih menunggu surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tala.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Hapus Calistung, Kadisdik Tanahlaut : Kami Sudah Jalan Sejak 2021

Sementara hingga saat ini belum turun edaran dimaksud.

Namun beberapa waktu lalu pihaknya telah menyampaikan informasi kepada kalangan wali murid untuk mengirim data nama, umur dan nomor handphone (HP) bagi yang ingin mendaftarkan anak.

Namun itu, sebut Rahman, hanya untuk keperluan survei calon pendaftar.

Tujuannya untuk membuat perencanaan sekolah, termasuk menyangkut pembiayaan.

"Pelaksanaan pendaftaran yang sebenarnya menunggu surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," tandas Rahman.

Terkait zonasi, pihaknya juga mempertimbangkan tempat bekerja orangtua calon murid.

Misal alamat rumah di Desa Panggung namun kantor tempat bekerja orangtua di perkantoran Gagas Pelaihari atau dekat SDN 4 Angsau.

Kondisi seperti itu, jelasnya, juga menjadi pertimbangan tersendiri karena keberadaan orangtua lebih banyak di lokasi bekerja.

Apalagi ketika di rumah tidak ada siapa pun sehingga pulang sekolah menyusul ke tempat orangtua bekerja.

Sementara itu menyangkut usia, papar Rahman, sesuai ketentuan yang berlaku yakni enam tahun atau minimal 5 tahun 8 bulan pada 1 Januari 2023.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved