Kemenkumham Kalsel

Gelar JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kanwil Kemenkumham Kalsel Hadirkan Akademi ULM

Kanwil Kemenkumham Kalsel menggelar kegiatan pembinaan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel
Suasana kegiatan pembinaan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan, Senin (3/4/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar kegiatan pembinaan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan. 

Kegiatan digelar dengan mengangkat tema penggunaan metode ‘Rules Opportunity Capacity Communication Interest Process Ideology (ROCCIPI)’ dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut dilaksanakan, Senin (3/4/2023).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadiyankumham), Ngatirah yang berhadir langsung pada kesempatan ini, menggandeng Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat ULM), Dr Hj Erlina, S.H., M.H. sebagai pemateri.

Kegiatan ini, bertujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Ngatirah membuka kegiatan ini didampingi oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Sri Yunita.

Dia menyampaikan bahwa melalui pembinaan ini dapat menambah wawasan serta pengetahuan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel untuk semakin profesional dalam melaksanakan tugas untuk memberikan fasilitasi dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas.

“Kita menghadirkan akademisi dari ULM  dan membahas secara mendetail sebuah metode yaitu ROCCIPI yang merupakan bagian dari metodologi pemecahan masalah guna menghasilkan perancangan peraturan perundangan yang berkualitas,” ucap Ngatirah.

Dr. Hj. Erlina memaparkan bahwa pengidentifikasian masalah dengan menggunakan metode ROCCIPI ini biasanya digunakan jika dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, akar masalah yang dihadapi belum sepenuhnya tergambar, sehingga diperlukan kajian dan riset yang lebih mendalam untuk menentukan akar masalah tersebut.

Adapun 4 langkah dalam metodologi pemecahan masalah yakni mengidentifikasi permasalahan sosial atau perilaku bermasalah yang ada.

Kemudian menemukan penjelasan atau penyebab dari permasalahan tersebut menggunakan ROCCIPI atau ‘Rules Opportunity Capacity Communication Interest Process Ideology’ itu tadi.

"Pada langkah ketiga dapat disusun solusi atas permasalahan tersebut dan pada tahap yang keempat dilakukan pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaannya,” terang Dr Hj Erlina.

Pada giat pembinaan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan ini juga diisi dengan kegiatan  diskusi dan tanya jawab membahas tuntas metode ROCCIPI dalam mendukung proses penyusunan peraturan perundangan dimana pertanyaan dari para peserta sangat erat dengan pengalaman yang sehari-hari dilakukan dalam proses pembentukan produk hukum, khususnya di Kalsel.(AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved