Ramadhan 2023

Bolehkah Zakat Fitrah Tak Pakai Beras? Buya Yahya Jabarkan Ketentuan Bayar dengan Uang

Buya Yahya terangkan mengenai tentang bayar Zakat Fitrah selain beras pada Ramadhan 2023 ini. Diantaranya menggunakan uang

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
kanal youtube Al-Bahjah TV
Buya Yahya menjelaskan alternatif pembayaran Zakat Fitrah selain beras 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Buya Yahya menjelaskan alternatif pembayaran Zakat Fitrah selain beras bagi umat Islam di bulan Ramadhan 2023.

Berdasarkan pandangan ulama, diterangkan Buya Yahya ada yang menyatakan boleh tak menggunakan beras, dalam hal ini membayar dengan uang.

Buya Yahya menjabarkan dalam menunaikan zakat fitrah, umat muslim mengeluarkan makanan pokok yang dimakan sehari-hari.

Kini umat muslim telah berada di bulan Ramadhan 1444 Hijriyah bertepatan di bulan Maret dan April 2023.

Pada bulan Ramadhan kaum muslimin diperintahkan menunaikan puasa dari terbit fajar hingga tenggelam matahari selama 30 hari atau satu bulan.

Baca juga: Bolehkah Pekerja Berat Tidak Menunaikan Puasa Ramadhan? Ini Kata Buya Yahya

Baca juga: Hukum Zakat Fitrah Bagi yang Meninggal Sebelum Hari Raya Idul Fitri, Ini Kata Ustadz Abdul Somad

Selain puasa dan ibadah lainnya, umat Islam juga diwajibkan membayar zakat fitrah bagi yang memenuhi syarat.

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri.

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang

Sebagaimana diketahui, pembayaran zakat fitrah biasanya menggunakan bahan makanan pokok yakni beras atau gandum.

Buya Yahya menjelaskan zakat fitrah adalah dari makanan pokok yang kita makan. Kalau makanan pokok adalah nasi berarti beras yang dikeluarkan sebagai zakat fitrah.

"Kalau menggunakan beras perkiraan empat genggam atau empat mud setara 2,6-2,8 kilogram untuk saat ini, ini adalah mazhab Imam Syafii," jelas Buya Yahya dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Berdasarkan pendapat Mazhab Syafii, zakat fitrah tak bisa dikeluarkan atau dibayarkan menggunakan uang.

Namun berdasarkan Mazhab Abu Hanifah menyatakan menunaikan zakat fitrah bisa menggunakan uang.

Hal tersebut sependapat dengan Imam Ramli yang menegaskan zakat fitrah bisa diganti dengan uang, atau dinar dan dirham tanpa syarat.

"Dalam keadaan normal pun boleh diganti dengan uang, mana yang lebih tepat dan nyaman bagi fakir miskin. Bisa jadi saat ini sangat lebih perlu dengan uang, karena beras mungkin sudah ada, lauk belum ada," terang Buya Yahya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved