Sekolah Kedinasan
Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Kemenhub yang Dibuka Mulai 1 Sampai 30 April 2023, Ribuan Formasi
Pendaftaran sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI tahun 2023 sudah dibuka.
2. Usia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September 2023
3. Persyaratan nilai bukan hasil pembulatan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan, dengan rincian sebagai berikut :
Untuk lulusan tahun 2022 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) / 70,00 (skala penilaian 10-100) / 2,8 (skala penilaian 1-4) sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan kemenhub khusus Putra/i Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 6,5 (skala penilaian 1-10) / 65,00 (skala penilaian 10-100) / 2,6 (skala penilaian 1-4).
Untuk lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100), sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan Kemenhub khusus Putra/i Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII) 65,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Sederajat.
Untuk lulusan tahun 2022 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4 diwajibkan untuk mengkonversi nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100 (panduan dapat diunduh pada halaman https://sipencatar.dephub.go.id/panduan dengan melampirkan surat keterangan dari Sekolah Asal yang ditandatangani Kepala Sekolah.
Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan surat penyetaraan / persamaan ijazah dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm, kecuali khusus untuk Program studi D-III PKP/PPKP/OBU/MBU/OPU dan D-III MTP PPI Madiun, pria minimal 165 cm, dan wanita minimal 160 cm.
5. Bagi pendaftar formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Putra/ Putri Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan, mencantumkan Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku di wilayah Papua/Papua Barat/Papua Tengah /Papua Selatan/ Papua Pegunungan.
6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba
7. Calon Taruna/Taruni belum pernah menikah secara adat, hukum, agama, negara, atau hamil dan/atau melahirkan serta bersedia untuk tidak menikah selama mengikuti proses seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan dan selama menjalani pendidikan pada Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan.
8. Calon Taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat).
9. Calon Taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali yang disebabkan oleh ketentu an agama/ad.at (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat).
10. Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total dengan melampirkan surat pernyataan tidak buta warna pada saat pendaftaran.
11. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.
12. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/ atau mengundurkan diri sebagai Taruna/Taruni Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
13. Bersedia mentaati segala peraturan pada pelaksanaan Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
14. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain mengkonsumsi dan atau memperjual belikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan), dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual.
15. Khusus formasi Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan, bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan di seluruh wilayah Indonesia setelah menyelesaikan Pendidikan.
Kuota, Syarat, dan Cara Daftar PKN STAN, Catat Pendaftaran Diperpanjang hingga 5 Mei 2023 |
![]() |
---|
Cara Daftar Sekolah Kedinasan Kemendagri hingga STIN, Ditutup 30 April Mendatang |
![]() |
---|
Cek Syarat dan Dokumen Untuk Daftar Sekolah Kedinasan IPDN 2023, Pendaftaran Ditutup 30 April Ini |
![]() |
---|
Daftar 30 Sekolah Kedinasan yang Pendaftarannya Ditutup 30 April 2023, Buka dikdin.bkn.go.id |
![]() |
---|
Catat Ditutup 30 April Ini, Daftar Instansi dan Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.