Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Kasusnya Diusulkan Kejari HSU Melalui Restorative Justice, Pemuda Balangan Ini Berharap Terkabul
MS (22),pengendara motor yang terlibat dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan pejalan kaki tewas berharap kasusnya diseleksaikan lewat RJ
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Harapan untuk bisa mendapatkan penanganan hukum berdasarkan keadilan restoratif saat ini sedang ditunggu, MS (22), yang terlibat dalam kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas)
Saat terjadi lakantas warga Lampihong, Kabupaten Balangan, Kalsel ini mengendarai sepeda motor dan menyebabkan korban pejalan kaki yang sedang menyeberang meninggal dunia di rumah sakit.
Peristiwa kecelakaannya terjadi di ruas jalan penghubung antara Kabupaten HSU dan Kabupaten Balangan, tepatnya di wilayah Kecamatan Banjang.
Meski pemuda ini tak menjalani proses hukum dengan status penahanan, dirinya sangat berharap proses hukum ini bisa selesai lewat restorative justice.
Terlebih mediasi dengan pihak keluarga korban juga sudah terjadi dengan disepakati adanya sebuah perdamaian, sehingga membuka peluang dilakukannya restorative justice.
Kajari HSU Agustiawan Umar melalui Kasipidum Kejari HSU Widha Prayogi S, Rabu (5/4/2023) membenarkan, mediasi telah dilakukan dengan kedua belah pihak.
"Dilakukan kemarin saat kasusnya dilimpahkan ke Kejari HSU untuk tahap dua," kata kasipidum.
Mediasi dilakukan, lanjutnya, juga dihadiri jaksa penuntut umum, kedua belah pihak, satlantas, dinas perhubungan dan juga kepala desa.
Dari proses mediasi yang dipimpinnya, tercapai adanya perdamaian antara kedua belah pihak, sehingga pihak Kejari HSU membantu untuk mengusulkan restorative justice.
"Jadi ada dua kasus laka lantas yang kemarin diusulkan untuk restorative justice," tambahnya.
Pertama untuk lakalantas yang terjadi di Amuntai Utara dengan tersangka KH (48), sopir mobil travel Toyota Kijang Innova, asal Banjarmasin dan kedua lakalantas di Banjang dengan tersangka MS (22), pengendara sepeda motor.
Dijelaskannya, untuk tahapan restorative justice ini diawali dari Kejari HSU, selanjutnya diusulkan ke Kejati Kalsel dan apabila disetujui maka akan disampaikan ke Kejagung.
Nantinya, apabila disetujui barulah Kejagung menerbirkan penetapan restorative justice untuk menandakan perkaranya selesai dengan jalan keadilan restoratif.
Untuk proses usulan RJ sampai keluar penetapan Kejari HSU diberikan waktu sekitar 10 hari agar tidak terbentur dengan masa penahanan selama 20 hari yang jadi kewenangan mereka.
Adapun hal-hal yang jadi pertimbangan dalam upaya RJ, selain ada perdamaian, pelaku juga belum pernah dihukum dan untuk kasus lakalantas mengacu pada SEJA 01/E/EJP/02/2022.
(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
| Cegah Potensi Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tala Intens Jalankan Program Jaga Desa |
|
|---|
| Munandar Resmi Pimpin Kejari Tala, Pj Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Koordinasi yang Kuat |
|
|---|
| Pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Kejari Tapin: Segera Peletakan Batu Pertama |
|
|---|
| Syarat Terpenuhi, Tersangka Kecelakaan di Rumintin Kabupaten Tapin Bebas Melalui Restorative Justice |
|
|---|
| Korban Asusila Waria di Tala Jalani Pendampingan Psikolog, Mental Mulai Bangkit dan Mau Sekolah Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.