Berita Banjarbaru

Tak Memperpanjang Izin Usaha, Warunk Upnormal di Banjarbaru Ditutup Permanen

Tak lagi mengantongi izin usaha,  Warunk Upnormal di Banjarbaru ditutup oleh Pemko Banjarbaru

Tayang:
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
Warunk Upnormal di Banjarbaru telah ditutup permanen oleh Satpol PP Banjarbaru karena tak memperpanjang izin usaha, Kamis (6/4/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Tak lagi mengantongi izin usaha,  Warunk Upnormal di Banjarbaru ditutup oleh Pemko Banjarbaru.

Terpantau Kamis (6/4/2023) tidak ada aktivitas di tempat usaha yang berlokasi di Jalan Panglima Batur Kelurahan Komet  tersebut.

Halaman depan Warung tersebut tampak sampah berserakan, sementara pada dinding bangunan terdapat pemberitahuan pengelola belum melunasi pajak daerah.

Tempat tongkrongan anak muda itu ditutup oleh personel Satpol PP Banjarbaru  bersama pihak pengelola.

Baca juga: Disidak Wali Kota Banjarbaru, Hotel Permata In Banjarbaru Ternyata Beroperasi Tanpa Izin Sejak 2020

Baca juga: Tidak Ada Izin Usaha Sejak 2020, Wali Kota Banjarbaru Tutup Hotel Permata In dan Grand Permata In

Penutupan dilakukan karena pihak pengelola tidak memperpanjang izin usaha. 

Penyatan itu dipertegas, dengan stiker yang dipasang oleh Satpol PP depan pintu masuk bangunan.

"Ditutup atas inisiatif pemiliknya, karena tidak memperpanjang izin usaha," kata Kasat Pol PP Banjarbaru, Hidayaturahman, Kamis (6/4/2023).

Dijelaskan Dayat, bahwa tidakan yang pihaknya lakukan sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) Perda No 12 TAHUN 2009.

Perda tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Usaha Rumah Makan dan Restoran.

Baca juga: Syarat Dipangkas, Jumlah Izin Usaha Perdagangan di Banjarmasin Meningkat

"Setiap orang atau badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha dan restoran wajib memiliki izin dari Walikota atau Pejabat rumah makan yang ditunjuk," jelas Dayat.

Berkaitan soal pajak yang belum dibayarkan, Dayat menyebut pihak pengelola sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved