Breaking News

Berita Tanahlaut

Pekerjakan Pramusaji Belia dan Buka Biliar, Pemilik Warung Malam di Tala Ini Diperigatkan Satpol

Personel Satpol PP dan Damkar Tanahlaut kembali menggeruduk sebuah warung malam di wilayah Kecamatan Tambangulang, Kabupaten Tanahlaut

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
Satpol PP dan Damar Tala untuk BPost
PETUGAS gabungan menasihati pemilik warung malam, biliar dan pengunjung saat razia Rabu tengah malam hingga Kamis dinihari kemarin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI -  Personel Satpol PP dan Damkar Tanahlaut kembali menggeruduk sebuah warung malam di wilayah Kecamatan Tambangulang, Kabupaten Tanahlaut pada giat yang berlangsung tengah malam hingga Kamis, 6 Maret 2023 dinihari kemarin.

Pada giat tersebut, Satpol PP Tala tak sendiri tapi bersama personel Kepolisian Sektor (Polsek) Tambangulang.

Razia tersebut dilakukan menindaklanjuti informasi warga terkait aktivitas warung malam yang sering beroperasi hingga dini hari.

Selain itu juga, warung malam memainkan musik secara nyaring serta adanya pengunjung yang meminum minuman beralkohol.

Baca juga: Cipta Kondisi Ramadan, Petugas Sasar Tempat Karaoke hingga Warung Malam di Tapin

Baca juga: Operasi Pekat, Satsamapta Polres HST Amankan Belasan Pemuda di Warung Malam

Baca juga: Tetap Buka di Bulan Ramadhan, Satpol PP Tegur Pemilik Warung Malam dan THM di Tabalong

Kehadiran petugas gabungan secara tiba-tiba di warung tersebut sekitar pukul 23.30 Wita mengejutkan para pengunjung. 

Pada giat tersebut petugas mendapati pramusaji belia. Petugas juga membubarkan pemuda yang masih berstatus pelajar sedang bermain biliar di warung malam tersebut.

Pramusaji belia tersebut dibawa ke kantor Satpol PP dan Damkar Tala di Kota Pelaihari dan diserahkan ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk dilakukan konseling. Selanjutnya diserahkan ke pihak keluarga.

"Pemilik warung tersebut kami minta untuk menutup biliarnya karena selama Ramadhan tempat hiburan tidak boleh buka," ucap Kusri, Jumat  (7/4/2023).

Pihaknya juga memanggil pemilik warung serta tempat biliar yang ada di wilayah Desa Kayuhabang tersebut guna diperingatkan dan menandatangani pernyataan tidak lagi mempekerjakan anak di bawah umur dan menaati ketentuan lainnya.

Kusri  mengatakan pramusaji belia yang bekerja di warung malam tersebut masih berusia 16 tahun, putus sekolah sejak jenjang sekolah dasar.

Kepada petugas, pramusaji belia yang berasal dari Desa Kuringkit Kecamatan Panyipatan itu mengaku baru sekitar dua bulan bekerja di warung tersebut.

Baca juga: Sisir Warung Malam di Kabupaten Tanah Laut, 2 Pengunjung Positif Sabu Setelah Tes Urine

Namun sebelumnya pernah menjadi pramusaji di warung di wilayah Kecamatan Jorong.

Gadis belia itu mengaku bekerja di warung karena tidak ada perhatian dari orangtua yang broken home. 

Pernah berucap ingin melanjutkan sekolah namun orangtuanya tidak merespons.

(Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved