Ida Dayak

Sikap Kemenkes Soal Viral Pengobatan Tradisional Ida Dayak, Berduyun-duyun Warga Ngantri

Kemenkes menyebut akan melakukan pembinaan terkait pengobatan tradisional Ida Dayak, warga Paser, Kalimantan Timur.

|
Editor: Edi Nugroho
TikTok @idadayak
Terapis Ida Dayak Asal Kalimantan Timur- Pengobatan ida Dayak yang batal dilakukan membuat warga merasa kesal hingga curiga kenalan hingga keluarga pejabat didahulukan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kemenkes mulai menyikap viralnya pengobatan Ida Dayak yang kini digandrungi banyak warga.

Dari beberapa video yang beredar di media sosial, diketahui Ida Dayak bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit, salah satunya meluruskan tulang tangan yang bengkok.

Dalam proses penyembuhan penyakit, Ida akan melakukan ritual menari lalu kemudian mengurut pasien dengan minyak berwarna merah yang diberi nama Minyak Bintang

Kemenkes menyebut akan melakukan pembinaan terkait pengobatan tradisional Ida Dayak.

Baca juga: VIDEO Pesulap Merah Bongkar Trik Ida Dayak untuk Keluarkan Darah Kotor dari Pasien, Hanya Pakai Air

Baca juga: Beredar Informasi tentang Ida Dayak Hendak ke Banjarmasin, Polisi Katakan Hoaks

Pasalnya pengobatan ini menjadi viral sehingga banyak warga yang berduyun-duyun mengantre untuk diobati oleh Ida Dayak.

"Kita akan lakukan pembinaan. Mereka kan punya pilihan mau tradisional atau modern."
Jadi yang penting kita jaga jangan sampai ada yang dirugikan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Nadia menyampaikan, hatra harus diatur sesuai dengan regulasi yang ada.

Adapun regulasi yang menjadi rujukan adalah PP Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Permenkes Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.

Lalu, Permenkes Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, Permenkes Nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi (SDM dan integrasi layanan kesehatan konvensional dan kestrad), dan UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Hatra, kata Nadia, perlu memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).

Dia tak ingin, tanpa adanya surat tersebut, banyak warga yang justru dirugikan.

"Jadi (tenaga penyehat tradisional) berdasarkan pengalaman, adalah penilaian dari namanya hatra, dan dia punya perkumpulan. Mereka harus punya STPT, di Permenkes diatur," ucap Nadia.

Baca juga: Respon Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti Soal Pengobatan Ida Dayak, Ingatkan Soal Kasus Ponari

Baca juga: Profesi Ida Dayak Sebelum Mengobati Pasien Dibongkar Sang Anak, Ternyata Jual Ini

Lebih lanjut Nadia tak memungkiri bahwa Indonesia memiliki warisan budaya, termasuk pengobatan tradisional yang memang sebagiannya masih perlu diteliti dan didukung secara empiris.

Di sisi lain, masyarakat pun memiliki pilihan untuk tetap mengakses pengobatan tradisional, maupun pengobatan modern.

Namun, ia tak ingin pengobatan itu justru merugikan masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved