Berita Banjar

Dinas ESDM Kalsel Pertanyakan Izin Usaha PT JGA, Tak Ada di Laman Modi ESDM

PT Jaya Guna Abadi (PT. JGA), sebuah perusahaan batu bara di wilayah di Kabupaten Banjar tidak terdaftar dalam pemengang Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Edi Nugroho
banjarmasinpost.co.id/milna sari
Ilustrasi: Lokasi aktivitas peti di Sungai Mangkauk Peramasan Kabupaten Banjar. Petugas Dishut Kalsel menemukan mesin dumping. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - PT Jaya Guna Abadi (PT. JGA), sebuah perusahaan batu bara yang beroperasi di wilayah di Kabupaten Banjar tidak terdaftar dalam pemengang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Nama perusahaan ini mencuat setelah ada kasus pembunuhan terkait sengketa lahan di Desa Mangkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar yang menewaskan Sabriansyah (63).

Belakangan penyidik pun kembali menetapkan tersangka baru yang memiliki peran penting dalam perkara ini.

Adapun tersangka kelima ini, yakni Humas dari PT Jaya Guna Abadi (JGA) yang berinisial AB.

Baca juga: Jajaran Polda Kalsel Buru 5 Orang dalam Kasus Tembak Mati Warga Lansia di Mangkauk Kabupaten Banjar

Baca juga: Warga Lansia Ditembak di Mangkauk Kalsel, Pengacara Keluarga Korban Pertanyakan Selongsong Peluru


Setelah ditelusuri melalui sistem pengecekan perusahaan batubara terdaftar, pada Sabtu(8/4/2023), melalui laman https://modi.esdm.go.id/portal/data, perusahaan PT JGA juga tidak muncul pada situs kementerian esdm.

Begitupula ditingkat Kalsel, IUP PT JGA juga tidak ditemukan dalam data Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel.

"Kami tidak menemukan PT JGA dalam daftar perusahaan yang memiliki IUP di Kalimantan Selatan," ujar Kasi Pengusahaan Minerba Dinas ESDM Kalsel, Endarto.

Informasi pun berkembang bahwa, PT tersebut lebih ke perusahan jalan hauling-nya, bukan tambangnya.

Dari kuasa hukum Muhammad yang bersengketa lahan milik warga dengan PT JGA, Husrani Noor, mengatakan bahwa perusahaan tersebut hanya pengelola jalan hauling.Tetapi siapa pemberi izinnya, Husrani juga mengaku tak mengetahui.

Adapun kepala Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjar, Yudi Andrea justru menegaskan dalam data mereka tidak ada izin pengelolaan jalan hauling atas nama PT JGA.

Baca juga: Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian: Pembunuhan di Mangkauk Tindakan Premanisme dalam Pertambangan

Baca juga: Sebut Mengetahui Pemilik dan Pengguna Senpi Pembunuhan di Mangkauk, Kapolda : Masih Dalam Pengejaran

“Perizinannya ada di pusat dan di provinsi, untuk kabupaten tidak diberikan delegasi kewenangan,” katanya kemarin.

Terpisah, Kepala DPMPTSP Kalsel, Endri, menjelaskan jika yang dicari untuk perizinan IUP tambang kini sudah kewenangan di kementerian.

Namun jika soal izin hauling sesuai Permen PU, untuk izin jalan khusus ada di kabupaten.

Sementara Camat Pengaron, Alipudin juga kurang mengetahui soal izin PT JGA.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

(Banjarmasin Post/Nurholis Huda).

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved