Berita Banjar
Dinas ESDM Kalsel Pertanyakan Izin Usaha PT JGA, Tak Ada di Laman Modi ESDM
PT Jaya Guna Abadi (PT. JGA), sebuah perusahaan batu bara di wilayah di Kabupaten Banjar tidak terdaftar dalam pemengang Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - PT Jaya Guna Abadi (PT. JGA), sebuah perusahaan batu bara yang beroperasi di wilayah di Kabupaten Banjar tidak terdaftar dalam pemengang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Nama perusahaan ini mencuat setelah ada kasus pembunuhan terkait sengketa lahan di Desa Mangkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar yang menewaskan Sabriansyah (63).
Belakangan penyidik pun kembali menetapkan tersangka baru yang memiliki peran penting dalam perkara ini.
Adapun tersangka kelima ini, yakni Humas dari PT Jaya Guna Abadi (JGA) yang berinisial AB.
Baca juga: Jajaran Polda Kalsel Buru 5 Orang dalam Kasus Tembak Mati Warga Lansia di Mangkauk Kabupaten Banjar
Baca juga: Warga Lansia Ditembak di Mangkauk Kalsel, Pengacara Keluarga Korban Pertanyakan Selongsong Peluru
Setelah ditelusuri melalui sistem pengecekan perusahaan batubara terdaftar, pada Sabtu(8/4/2023), melalui laman https://modi.esdm.go.id/portal/data, perusahaan PT JGA juga tidak muncul pada situs kementerian esdm.
Begitupula ditingkat Kalsel, IUP PT JGA juga tidak ditemukan dalam data Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel.
"Kami tidak menemukan PT JGA dalam daftar perusahaan yang memiliki IUP di Kalimantan Selatan," ujar Kasi Pengusahaan Minerba Dinas ESDM Kalsel, Endarto.
Informasi pun berkembang bahwa, PT tersebut lebih ke perusahan jalan hauling-nya, bukan tambangnya.
Dari kuasa hukum Muhammad yang bersengketa lahan milik warga dengan PT JGA, Husrani Noor, mengatakan bahwa perusahaan tersebut hanya pengelola jalan hauling.Tetapi siapa pemberi izinnya, Husrani juga mengaku tak mengetahui.
Adapun kepala Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjar, Yudi Andrea justru menegaskan dalam data mereka tidak ada izin pengelolaan jalan hauling atas nama PT JGA.
Baca juga: Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian: Pembunuhan di Mangkauk Tindakan Premanisme dalam Pertambangan
Baca juga: Sebut Mengetahui Pemilik dan Pengguna Senpi Pembunuhan di Mangkauk, Kapolda : Masih Dalam Pengejaran
“Perizinannya ada di pusat dan di provinsi, untuk kabupaten tidak diberikan delegasi kewenangan,” katanya kemarin.
Terpisah, Kepala DPMPTSP Kalsel, Endri, menjelaskan jika yang dicari untuk perizinan IUP tambang kini sudah kewenangan di kementerian.
Namun jika soal izin hauling sesuai Permen PU, untuk izin jalan khusus ada di kabupaten.
Sementara Camat Pengaron, Alipudin juga kurang mengetahui soal izin PT JGA.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
(Banjarmasin Post/Nurholis Huda).
Banjarmasinpost.co.id
Dinas ESDM Kalsel
PT JGA
PT Jaya Guna Abadi (JGA)
Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Meriah Puncak Peringatan HUT ke-75 Kabupaten Banjar, Ribuan Nasi Kabuli, Dibagikan Kepada Warga |
![]() |
---|
Ini Capaian Penting Periode ke-2 Kepemimpinan Bupati Banjar H Saidi Mansyur dan Wakilnya |
![]() |
---|
Pembuatan Sambungan Jalan Tembus Mataraman- Sungai Ulin ke Arah Rantau, Ini Saran Gubernur Kalsel |
![]() |
---|
Bupati Banjar Sampaikan Capaian Positif Pembangunan, H Saidi Mansyur : Bukti Kerja Keras Bersama |
![]() |
---|
Menengok Kawasan Bisnis B’Walk Land di Kertak Hanyar Banjar, Ada Tempat Kuliner dan Sarana Olahraga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.