Rencana Anas Urbaningrum yang Bebas 11 April 2023, Pidato di depan Pendukung Hingga Sungkem pada Ibu

Selasa 11 April 2023, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum, akan bebas. Ini rencananya setelah bebas.

Editor: Murhan
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Anas Urbaningrum (kanan) menjalani sidang vonis Kamis (24/9/2014). 

Agenda utamanya yakni sungkem dan meminta doa kepada ibundanya, Hj Sriati (78).

"Agenda utama Mas Anas di Blitar, sungkem dan minta doa kepada ibunda," jelas Anna.

4. Wajib Lapor Satu Bulan Sekali

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan nantinya Anas Urbaningrum wajib lapor setiap satu bulan sekali.

"Insya Allah sebulan sekali. Untuk lapor dan itu bisa juga lewat mekanisme video call," ujar Kusnali kepada awak media, Jumat.

Pelaporan yang disampaikan satu di antaranya yakni untuk mengetahui kondisi kesehatan dari Anas Urbaningrum.

Hal itu karena menurut Kusnali, Anas Urbaningrum masih dalam pengawasan balai pemasyarakatan Bandung.

"Yang pasti yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan berada dalam pengawasan balai kemasyarakatan. Sebagai klien pemasyarakatan," terang dia.

Kusnali juga memastikan status Anas Urbaningrum pada tanggal 11 nanti masih dalam cuti menjelang bebas.

Artinya, Anas Urbaningrum sudah bisa beraktivitas di luar Lapas, tapi masih harus melakukan pelaporan ke Ditjen PAS.

"Iya benar, tanggal 11 Insya Allah mudah-mudahan tidak ada perubahan lagi, tanggal 11 Pak Anas untuk menjalani cuti menjelang bebas," imbuh Kusnali.

Sebagai informasi, Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dolar AS.

Hukuman Anas Urbaningrum didapat setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan, setelah sebelumnya Anas dihukum 14 tahun penjara.

Selain menjalani hukuman penjara, MA juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas Urbaningrum menyelesaikan pidana pokok.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved