Nasional
Empat Jalur Masuk PPDB SMPN 2023, Minimal Berusia 15 Tahun pada 1 Juli Tahun Berjalan
Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB )2023 di jenjang SMPN, setidaknya ada empat jalur yang bisa dimanfaatkan para siswa
BANJARMASINPOST.CO.ID- Tahun ini, pemerintah melalui dinas pendidikan kabupaten kota kembali menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di jenjang SMP
Dalam PPDB 2023 di jenjang SMP ada empat jalur yang bisa dimanfaatkan para siswa.
Bagi orangtua yang akan mendaftarkan anaknya ke jenjang SMP, calon peserta didik baru harus berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Melansir Panduan PPDB SMP, Sabtu (8/4/2023) ada empat jalur PPDB yang bisa dipilih calon peserta didik baru.
Berikut penjelasan jalur masuk PPDB, kuotanya hingga syarat yang harus dimiliki calon peserta didik baru.
Selain syarat usia, calon peserta didik baru harus memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD.
1. Jalur Zonasi
Ditujukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan. Kuota jalur Zonasi minimal 50 persen.
2. Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi pada PPDB bertujuan untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas. Jalur afirmasi kuota minimal 15 persen.
Kriteria calon siswa yang bisa mendaftar lewat jalur ini antara lain:
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.
Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
3. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali
Jalur perpindahan tugas orangtua/wali ini untuk mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih.
Jalur perpindahan tugas orangtua/wali kuota maksimal 5 persen.
Kabar Duka, Mantan Manajer Timnas Indonesia IGK Manila Meninggal Dunia Hari ini |
![]() |
---|
Viral Perobekan Bendera Merah Putih di Momen Kegiatan Pramuka, Kepsek: Salah Pengertian saat Ujian |
![]() |
---|
Setelah Didemo Warganya, Bupati Pati Sadewo Izin Sakit ke Gubernur Jateng Tak Ikut Upacara HUT RI |
![]() |
---|
Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Intip Perjalanan Kasusnya |
![]() |
---|
KPK Geledah Rumah Yaqut Cholil: Sejumlah Dokumen Disita, Fokus pada Isi HP sang Mantan Menag |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.