Nasional

Empat Jalur Masuk PPDB SMPN 2023, Minimal Berusia 15 Tahun pada 1 Juli Tahun Berjalan

Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB )2023 di jenjang SMPN, setidaknya ada empat jalur yang bisa dimanfaatkan para siswa

Editor: Edi Nugroho
banjarmasinpost.co.id/frans
Ilustrasi: Pos pelayanan informasi di SMAN 11 Banjarmasin saat bergulirnya PPDB Online. 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Tahun ini, pemerintah melalui dinas pendidikan kabupaten kota kembali menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di jenjang SMP

Dalam PPDB 2023 di jenjang SMP ada empat jalur yang bisa dimanfaatkan para siswa.

Bagi orangtua yang akan mendaftarkan anaknya ke jenjang SMP, calon peserta didik baru harus berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Melansir Panduan PPDB SMP, Sabtu (8/4/2023) ada empat jalur PPDB yang bisa dipilih calon peserta didik baru.

Berikut penjelasan jalur masuk PPDB, kuotanya hingga syarat yang harus dimiliki calon peserta didik baru.

Selain syarat usia, calon peserta didik baru harus memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD.

1. Jalur Zonasi

Ditujukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan. Kuota jalur Zonasi minimal 50 persen.

2. Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi pada PPDB bertujuan untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas. Jalur afirmasi kuota minimal 15 persen.

Kriteria calon siswa yang bisa mendaftar lewat jalur ini antara lain:

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.
Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

3. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali

Jalur perpindahan tugas orangtua/wali ini untuk mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih.

Jalur perpindahan tugas orangtua/wali kuota maksimal 5 persen.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved