Religi

I'tikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan, Ustadz Khalid Basalamah Jelaskan Perempuan Ada Syarat Khusus

Ustadz Khalid Basalamah memaparkan soal ketentuan i'tikaf bagi kaum perempuan di 10 hari terakhir Bulan Ramadhan 2023. Ada ketentuan khusus.

Tayang:
Penulis: Mariana | Editor: Achmad Maudhody
Youtube Moslem Nearer
Ustadz Khalid Basalamah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pendakwah Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan amalan i'tikaf bagi kaum muslimin di 10 hari terakhir bulan Ramadhan 2023.

Diuraikan dalam ceramah Ustadz Khalid Basalamah, anjuran i'tikaf berlaku baik bagi muslim laki-laki maupun perempuan.

Namun, Ustadz Khalid Basalamah menjabarkan ada syarat atau ketentuan khusus bagi kaum hawa yang ingin mengerjakan i'tikaf.

Bulan Ramadhan adalah bulan suci yang mana di dalam umat muslim diperintahkan memperbanyak amal ibadah.

Selain puasa, ibadah lainnya yakni shalat sunnah siang dan malam, tadarus Alquran, dzikir, hingga sedekah hendaknya dimaksimalkan di sisa waktu Ramadhan.

Tak hanya itu, umumnya umat Islam menunaikan i'tikaf di mesjid untuk menyempurnakan ibadah sholat.

Baca juga: Zakat Fitrah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW, Ustadz Khalid Basalamah Imbau Bayar dengan Makanan Pokok

Ustadz Khalid Basalamah menerangkan i'tikaf tak hanya dianjurkan bagi kaum adam namun juga kaum hawa.

"Tapi perempuan punya syarat-syarat khusus, izin ayah jika belum menikah, dan izin suami jika sudah menikah," jelas Ustadz Khalid Basalamah dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Moslem Nearer.

Bagi yang sudah bersuami, lebih utama i'tikaf bersama suaminya, namun jika tidak dianjurkan ulama untuk tak melakukan i'tikaf.

Terkecuali suaminya meninggal atau statusnya janda karena cerai, hal ini dicontohkan Aisyah RA dan istri-istri Nabi SAW, setelah Rasulullah SAW meninggal dunia mereka beri'tikaf.

"Sewaktu Nabi Muhammad SAW masih hidup mereka tidak pernah beri'tikaf, sampai-sampai Nabi SAW saat i'tikaf pernah dikunjungi salah satu istrinya, Sofia RA di malam hari yang membawakan makanan, maka Nabi SAW keluar mengantar Sofia pulang," papar Ustadz Khalid Basalamah.

Dari hal ini keluar sebuah hukum mengenati aturan i'tikaf, yang mana i'tikaf dilakukan untuk mengikat diri di 10 akhir Ramadhan tidak boleh keluar kecuali darurat.

Hal-hal darurat yang dimaksud, mengantarkan istri pulang karena khawatir terjadi masalah, mengantar jenazah, berobat, ada panggilan orangtua yang mengharuskan datang, itu pun setelah keluar harus kembali lagi.

Waktu yang paling afdhol melakukan i'tikaf dimulai pada puasa ke-19 memasuki malam ke-20 Ramadhan dan keluarnya setelah sholat Idul Fitri.

Karena itu lebih afdhol hendaknya memilih mesjid yang juga dipakai untuk sholat Jumat, sholat Idul Fitri dan lainnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved