Fakta dan Profil Anas Urbaningrum yang Bebas dari Lapas Sukamiskin: Pernah Jadi Ketum Demokrat

Berikut ini sejumlah fakta dan profil mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas hari ini. Terjerat kasus korupsi hambalang.

Editor: Murhan
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2014). 

Dalam perannya sebagai ketua, Anas berada di tengah pusaran perubahan politik pada Reformasi 1998.

Pada era itu pula ia menjadi anggota Tim Revisi Undang-Undang Politik, atau Tim Tujuh, yang menjadi salah satu tuntutan Reformasi.

Baca juga: Rumah Anas di Kompleks AU Beralih Fungsi Menjadi Guest House, Tak Terawat & Terkesan Tanpa Penghuni

Dipimpin Ryaas Rasyid mereka melahirkan UU No, 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, UU No. 3/1999 tentang Pemilhan Umum, dan UU No. 4/1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD.

Adapun tujuannya adalah untuk menciptakan produk baru dalam rangka menuju gelaran Pemilu dengan sistem baru.

Anas Urbaningrum juga bergabung dalam Tim Sebelas atau Tim Seleksi Partai Politik yang bertugas memverifikasi kelayakan data administrasi partai politik yang dapat ikut dalam pesta demokrasi.

Pada saat itu, tahun 1999, terdapat 48 partai politik yang lolos seleksi.

Kontribusinya dinilai baik, ia lalu mendapatkan penghargaan Bintang Jasa Utama dari Presiden RI, 1999.

Dua tahun kemudian ia dipercaya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyiapkan Pemilu 2004.

Anas pun dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid dengan Ketua KPU Nazaruddin.

Pendidikannya ia perdalam dengan melanjutkan studi doktor ilmu politik di Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Baca juga: Suasana Rumah Ibunda Anas Urbaningrum di Blitar, Keluarga Bangun Tenda dan Siapkan Makanan

Namun, pada 8 Juni 2005 Anas mengundurkan diri.

Ia memilih bergabung dengan Partai Demokrat, yang pada saat itu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terpilih sebagai Presiden RI ke-6 dalam Pilpres 2004.

Saat itu, Anas diminta untuk menjabat sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved