Fakta dan Profil Anas Urbaningrum yang Bebas dari Lapas Sukamiskin: Pernah Jadi Ketum Demokrat

Berikut ini sejumlah fakta dan profil mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas hari ini. Terjerat kasus korupsi hambalang.

Editor: Murhan
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2014). 

Pada Pemilu 2009 Anas Urbaningrum pun terpilih menjadi anggota DPR RI dari dapil Jawa Timur VII.

Anas didapuk menjadi Ketua Umum Fraksi Partai Demokrat di DPR RI.

Ia berhasil menjaga kesolidan seluruh anggota fraksi Partai Demokrat dalam voting Kasus Bank Century.

Menyusul pemilihannya sebagai ketua umum partai, Anas mengundurkan diri dari DPR pada 23 Juli 2010.

Di tahun 2010 ini, Anas Urbaningrum mendapatkan penghargaan sebagai Man of the Year 2010 dengan predikat Guard of Integrity.

Ia lalu menjadi Ketua Umum Partai Demokrat sejak 23 Mei 2010 hingga menyatakan berhenti pada 23 Februari 2013.

Terjerat Kasus Proyek Hambalang

Sehari sebelum menyatakan undur diri dari jabatannya sebagai Ketum Partai Demokrat, Anas ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 22 Februari 2013.

Anas diduga telah melakukan gratifikasi dalam proyek Hambalang.

Dalam surat dakwaan, Anas Urbaningrum disebut menerima Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang.

Uang tersebut digunakan untuk membantu pencalonannya sebagai Ketua Umum dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2010.

Ia menjadi terdakwa dan kemudian ditahan di rutan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK pada 10 Januari 2014.

Pada 2015, MA menolak kasasi Anas Urbaningrum.

Saat itu, MA justru memperberat vonis Anas dari kurungan penjara 7 tahun menjadi 14 tahun.

Majelis hakim yang menjatuhkan vonis kepada Anas adalah Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved