Ibadah Haji 2023

Pelunasan Haji 2023 Sudah Bisa Dilakukan Sejak Hari Ini, Calon Jemaah Wajib Setor Sebesar Ini

Calon jemaah haji mulai hari ini hingga 5 Mei sudah bisa melakukan Pelunasan biaya haji

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri
Ilustrasi -Dibantu petugas, Calon Jemaah Haji (Calhaj) Tapin saat melakukan perekaman data Saudi Visa Bio di Kemenag Tapin, Kamis (30/3/2023). Mulai hari ini, Calhaj sudah bisa melakukan pelunasan biaya penyelanggaraan ibadah haji. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Kabar gembira bagi Jemaah Haji di Indonesia termasuk di Kalimantan Selatan (Kalsel) per hari ini pelunasan biaya haji sudah dapat dilakukan.

Pelunasan biaya haji ini bisa dilakukan sejak hari ini hingga 5 Mei mendatang.

Keputusan pelunasan haji ini berdasarkan surat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait Pelunasan Haji Reguler Tahun 1444 hijriah/2023 masehi.

Surat dengan nomor B-10105/DJ/Dt.II.II.1/KS.02/4/2023 ter tanggal 10 April tersebut ditunjukkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Pimpinan BPS Bipih.

Aturan ini dikeluarkan setelah Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat pada 6 April lalu.

Baca juga: Urus Keberangkatan Haji di MPP Banjarbaru, Safrudin Didoakan Wapres Maruf Amin Jadi Haji Mabrur

Baca juga: Intip Jadwal Keberangkatan dan Rincian Biaya Haji Per Embarkasi, Jemaah Banjarmasin Rp 50,7 Juta

Berdasarkan surat B-10105/DJ/Dt.II.II.1/KS.02/4/2023 dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengeluarkan surat terkait Pelunasan Haji Reguler Tahun 1444 hijriah/2023 masehi, pelunasan haji dilaksanakan pada 11 hingga 5 Mei 2023 pembayarannya dimulai sejak pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Selain itu jemaah haji lunas tunda 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS Bipih tanpa melakukan pembayaran.

Pelunasan Bipih dapat dilakukan dengan tiga cara yakni sistem teller, non teller, atau langsung tanpa tatap muka.

Selain itu Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 157 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Dalam SK tersebut disebutkan jika total kuota keberangkatan haji di Indonesia sebesar 203.320 jemaah. Jumlah ini terdiri dari kuota jemaah haji reguler sebanyak 201.063 jemaah. Kemudian, kuota pembimbing sebanyak 685, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.

Selain itu, pengisian kuota haji dan masa pelunasan diperuntukan bagi jemaah haji reguler lunas tunda, jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, prioritas jemaah haji reguler lanjut usia, serta jemaah haji reguler cadagan.

Persyaratan jemaah haji reguler lunas tunda yaitu jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji terdiri dari, jemaah haji reguler lunas tunda sebelum 1441 hijriah/2020 masehi, jemaah haji reguler lunas tunda tahun 1441 hijriah /2020 masehi, dan jemaah haji reguler lunas tunda tahun 1443 hijriah/2023 masehi.

Untuk mekanisme pelunasan jemaah haji lunas tunda yakni jemaah haji reguler lunas tunda sebelum 2020 melakukan pembayaran Bipih sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account.

Sementara jemaah haji reguler lunas tunda tahun 2020 dan 2022 hanya melakukan konfirmasi pelunasan haji di BPS Bipih.

Untuk jemaah haji reguler lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang pernah mengambil setoran pelunasan maka melakukan pembayaran Bipih sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account.

Bagi jemaah haji reguler lunas tunda yang telah melakukan konfirmasi pelunasan dan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama kabupaten kota.

Dalam SK tersebut juga menyebutkan jika jemaah haji lanjut usia menjadi prioritas dimana jemaah haji reguler lanjut usia ini sudah mendaftar sebelum 25 Mei 2018. Kemudian, urutan tertua di masing-masing provinsi.

Untuk mekanisme pelunasannya pun tak berbeda dengan haji reguler lainnya. Nah untuk jemaah haji cadangan sudah disediakan sebesar 10 persen dari kuota di masing-masing provinsi.

Jemaah haji cadangan ini berdasarkan nomor porsi berikutnya dari data Siskohat dengan ketentuan berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun, serta berusia paling rendah 18 tahun  pada 24 Mei 2023.

Mekanisme pelunasan haji reguler cadangan yakni Jemaah Haji melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota domisili, jemaah haji cadangan menandatangani surat pernyataan, petugas Kementerian Agama Kabupaten Kota membuka blokir pelunasan pada aplikasi Siskohat.

Jemaah haji cadangan melakukan pembayaran setoran lunas Bipih pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Kemudian Jemaah haji reguler cadangan melakukan pembayaran Bipih sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran awal Bipih ditambah dengan virtual account.

Pengisian kuota haji reguler cadangan bisa dilakukan apabila hingga akhir masa pelunasan masih ada sisa kuota,  terdapat jemaah haji yang telah melunasi namun menunda atau membatalkan keberangkatan.

Pengisian kuota dikembalikan di masing-masing provinsi. Kemudian bagi jemaah haji cadangan yang tidak berangkat pada 2023 maka akan menjadi prioritas keberangkatan pada 2024 mendatang.

Baca juga: Enam Tips Memilih Travel Haji dan Umrah yang Aman, Jangan Tergoda yang Murah

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan, Rusbandi mengatakan, mengatakan besaran BPIH dan Bipih dari embarkasi Banjarmasin yakni Rp 90.990 .994,26. Sedangkan untuk biaya haji reguler yakni Rp 50.753.057,26.

Untuk tahun ini, Kalimantan Selatan mendapat 3.818 kuota haji. Jika digabung dengan jumlah haji cadangan mencapai 4 ribu. Ditambah dengan pendamping haji daerah sebanyak 33 kuota.

Ia mengatakan, jika jemaah tidak tidak mampu membayar dan melunasi biaya tambahan haji pada tahun ini sesuai ketentuan sebesar Rp Rp 50.753.057,26, maka calon haji tersebut akan diundurkan ke tahun berikutnya. Sedangkan antrian di bawahnya akan naik. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved