Selebrita

Datangi Rumah Raffi Ahmad dan Nagita, Kaesang: Artis Inisial R Itu Ya?

Rumah Raffi Ahmad dan Nagita Slavina kembali didatangi Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep bersama istrinya Erina Gudono.

Editor: Murhan
Youtube SCTV
Kaesang Pangarep dan Erina Gudono ke rumah Nagita Slavina dan Raffi Ahmad. 

Raffi Ahmad pun berharap ini menjadi sebuah kasus yang mengait-ngaitkan namanya atas TPPU.

"Kenapa semuanya dikaitkan sama aku," ujar Raffi Ahmad.

Sebelumnya Penyidik dari Polresta Malang Kota, Jawa Timur pun sudah menetapkan Wahyu Kenzo sebagai tersangka.

Ini bukan kali pertama nama Raffi dikaitkan dengan TPPU.

Sebelumnya heboh namanya disebut sebagai artis R yang diduga ikut menikmati uang hasil korupsi eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Sebelumnya, kasus tindak pidana penipuan hingga pencucian uang Wahyu Kenzo melalui robot trading turut menyeret beberapa nama artis.

Hal ini disampaikan langsung oleh Zainul Arifin pengacara 850 pelapor korban aplikasi ATG, Selasa (11/4/2023).

Seperti diketahui, Wahyu Kenzo, pemilik robot trading Auto Trade Gold (ATG), dilaporkan ke pihak berwajib dengan tuduhan penipuan berkedok investasi.

Jumlah korban 850 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9 Triliun.

Uang hasil kejahatan penipuan tersebut diduga mengalir ke sejumlah artis.

Dalam laporan tersebut, pihak korban juga menyebutkan delapan nama publik figur yang diduga telah menerima aliran dana dari Wahyu Kenzo.

Delapan publik figur itu diantaranya adalah Raffi Ahmad, Atta Halilintar, Stefan William, Gus Miftah, Judika, hingga mertua mendiang Vanessa Angel, Haji Faisal.

"Kasus dugaan pencucian uang ini diduga melibatkan publik figur dan pejabat publik. Mereka dalam hal ini punya hubungan dengan Wahyu Kenzo dan diduga ikut menerima hasil kejahatan," kata Zainul Arifin.

"Dari penelusuran kami, pada tahun 2021 itu banyak publik figur yang diduga menerima hasil dari kejahatan Wahyu Kenzo. Itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum," ucapnya.

Zainul menceritakan keterlibatan Raffi Ahmad dalam kasus TPPU Wahyu Kenzo, berupa kerjasama pekerjaan soal endorse.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved