Warga Jejangkit Ngadu ke DPRD
Walhi Kalsel Pertanyakan Amdal Anak Usaha Julong Group yang Tetap Berdampak Banjir di Jejangkit
Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, pertanyakan Amdal PT Palmina dan PT Putra Bangun Bersama (PBB) buang air ke sungai saat di DPRD.
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan (Walhi Kalsel), Kisworo Dwi Cahyono, menyinggung soal legalitas PT Palmina dan PT Putra Bangun Bersama (PBB).
Hal itu mengemuka pada audiensi terkait pembuangan air pompa dari PT Palmina dan PT PBB (Julong Group) ke arah Jejangkit dan Sungai Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola) dengan anggota DPRD Kalsel.
Pria yang akrab disapa Cak Kiss itu, turut hadir dalam audiensi, mempertanyakan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dari dua anak usaha Julong Group tersebut.
"Kalau punya Amdal, tapi kenapa kok bisa berdampak," ucap Kiss saat audiensi bersama Warga Jejangkit dan juga Komisi III DPRD Kalsel, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Perusahaan Sawit Bantah Buang Air ke Sungai Jejangkit, Warga : Bohong Itu
Baca juga: BREAKING NEWS : Keluhkan Pembuangan Air Perkebunan Sawit, Warga Jejangkit Ngadu ke DPRD Kalsel
Dampak lingkungan dimaksud, yakni banjir yang merendam tujuh desa di Kecamatan Jejangkit, Kabupaten Batola. Terlebih, rendamannya berlangsung cukup lama.
Namun, pertanyaan tersebut tak terjawab saat audiensi. Karena yang hadir bukan pimpinan dari pihak perusahaan. Hal itu lantas membuat Kiss kecewa.
"Bagi saya ini melecehkan pihak-pihak yang hadir, yaitu DPRD dan dinas terkait Pemprov Kalsel, karena yang hadir bukan pemangku kebijakan perusahaan," ujarnya.
Di sisi lain, Kiss meminta agar persoalan Jejangkit tak sampai berlarut-larut.
Baca juga: Trauma, Korban Percobaan Perkosaan di Kabupaten HSS Minta Hanya Rekan Perempuan yang Membesuk
Baca juga: Nyaris Gagahi Guru di Angkinang HSS, Ternyata Pemuda Ini Terlebih Dahulu Mencuri Handphone Korban
Baca juga: Jalani Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Gang Jamaah II Banjarmasin, Begini Pelaku Habisi Korban
Sebab, menurutnya, sudah 3 tahun warga sekitar terkena dampak akibat banjir.
Di samping itu, masalah yang menyangkut konflik perkebunan kelapa sawit dan pertambangan juga dinilai seringkali berulang.
"Kalau perlu jalur hukum, Walhi siap pasang badan, baik nanti itu bentuknya class action masyarakat atau memakai legal standing dari Walhi," pungkasnya.
Lebih jauh, Kiss menawarkan agar Komisi III DPRD Kalsel membentuk tim khusus dari berbagai unsur.
Baca juga: Selewengkan Dana APBDes, Mantan Kades Gadung Tapin Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Baca juga: Gelapkan Mobil dan Uang Rp 23 Juta, Warga Kalteng Ditangkap di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin
Baca juga: Ditemukan Mengapung di Irigasi Desa Sungai Sipai Martapura, Ini Ciri-ciri Jasad Mr X
Tim ini nantinya bakal melakukan penelusuran sekaligus evaluasi menyeluruh terkait aktivitas PT Palmina dan PT PBB.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.