Kemenkumham Kalsel

Notaris Cuti, Kanwil Kemenkumham Kalsel Lantik Notaris Pengganti

Pejabat Kemenkumham Kalsel melantik dan mengambil sumpah Mulia Rida untuk menggantikan Notaris Kabupaten Banjar Irina Rahmadiyanti yang sedang cuti.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS KEMENKUMHAM KALSEL
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, Ngatirah, mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali, melantik dan mengambil sumpah satu orang notaris pengganti, yaitu Mulia Rida, Jumat (14/4/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) melantik dan mengambil sumpah satu orang notaris pengganti yang akan menggantikan tugas notaris yang mengambil hak cutinya untuk sementara waktu. 

Pelantikan dilakukan di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkumham Kalsel, Jumat (14/4/2023), dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali.

Adapun notaris pengganti yang dilantik dan diambil sumpahnya tersebut adalah Mulia Rida untuk menggantikan Notaris Kabupaten Banjar, Irina Rahmadiyanti, yang menjalankan hak cutinya. 

Disampaikan Ngatirah bahwa notaris mempunyai hak cuti yang dapat diambil setelah notaris tersebut menjalankan jabatannya selama dua tahun. 

“Pada Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, disebutkan bahwa notaris mempunyai hak cuti yang dapat diambil setelah notaris menjalankan jabatannya selama dua tahun dan tertuang pada ayat (2) selama menjalankan cutinya, notaris wajib menunjuk seorang notaris pengganti,” ucap Ngatirah. 

Pada sambutannya, Ngatirah mewakili Kakanwil menyampaikan agar notaris pengganti dapat menjalankan tugas sesuai amanah dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang ada. 

"Sebagai notaris pengganti, ada banyak regulasi atau aturan yang harus dipatuhi, maka harus dipastikan agar dapat melaksanakan tugas dengan amanah dan tidak melanggar aturan. Integritas yang tinggi juga menjadi kunci dalam melaksanakan tugas sebagai notaris pengganti," terang Ngatirah. 

Kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancar serta turut dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Majelis Pengawas Daerah Notaris, Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Banjar dan para tamu undangan yang hadir secara langsung. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved