Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Sidang Perkara Korupsi Dana Hibah Koni Banjarbaru 2018, Dua Terdakwa Sampaikan Keterangan
Dua terdakwa kasus Dana Hibah KONI Banjarbaru, Dr Ir Daniel Itta, MS dan Agustina Tri Wardhani diminta keterangan terkait kasus yang menjeratnya
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sidang Tindak Pidana Korupsi terkait dana hibah KONI Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2018, kembali digelar, Kamis (6/4/2023) sekira pukul 15.00 Wita.
Persidangan bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Kali ini sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Dr Ir Daniel Itta, MS dan Agustina Tri Wardhani, yang hadir secara daring menggunakan sarana video teleconference.
Persidangan juga dihadiri Tim JPU Sahidanoor, S.H, Andryawan Perdana Dista Agara, S.H, dan Faizal Aditya Wicaksana, S.H, serta Tim Penasihat Hukum masing-masing Terdakwa.
Daniel Itta yang menjadi saksi di persidangan atas terdakwa Agustina Tri Wardhani menerangkan selaku Ketua Umum KONI Banjarbaru ia memiliki tupoksi sebagai penanggungjawab tertinggi dalam memimpin organisasi KONI.
Dikatakannya, seharusnya terdakwa Agustina Tri NardhaniI selaku Bendahara Umum KONI tidak pernah menggunakan Dana Hiba Sekretariat KONI, tanpa sepengetahunnya.
Tetapi pada faktanya, ia sama sekali tidak mengetahui terkait penggunaan Dana Hibah Sekretariat KONI, yang pada intinya terdapat kerugian keuangan negara.
Selanjutnya Daniel Itta juga menerangkan jika penggunaan dan pemanfaatan Dana Hibah telah sesuai dengan Pagu dalam RAB Dana Hibah KONI, yang mana sebelumnya telah diajukan proposal kepada Pemerintah Kota Banjarbaru.
"Namun, ketika Penuntut Umum menanyakan terkait dokumen proposal yang memuat rincian
kegiatan tersebut, saksi Dr Ir Daniel Itta, MS tidak dapat menunjukkannya, karena barang bukti yang disita hanya memuat Pagu anggaran secara umum," kata Kajari Banjarbaru Hadiyanto, melalui Kasi Intelijen Essadendra Aneksa.
Sementara itu Agustina Tri Wardhani yang juga dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus yang menjerat Daniel Itta menerangkan, bahwa di kepengurusan KONI memiliki auditor internal yang dijabat oleh Muhammad Djunaidi, S.E.
Lebih lanjut saksi Agustina Tri Wardhani menerangkan jika Auditor KONI tersebut aktif dalam melaksanakan tugasnya, dan pernah melaksanakan audit di Internal KONI, tetapi dalam melaksanakan tugasnya, lebih sering berkoordinasi dengan Sekretaris Umum KONI, Siti Hajar.
"Saksi Agustina Tri Wardhani juga membenarkan terkait kuitansi dan nota pertanggungjawaban, yang telah disita oleh penyidik kejaksaan saat itu dari dirinya," jelas Essa.

Kemudian terdakwa Dr Ir Daniel Itta, MS menanggapi keterangan saksi Agustina Tri Wardhani.
"Dikatakan terdakwa Dr Ir Daniel Itta, MS bahwa auditor internal lebih banyak berkoordinasi dengan Bendahara Umum, yakni terdakwa Agustina Tri Wardhani," terang Essa.
Kemudian sidang berakhir pukul 20.15 Wita dan berjalan dengan aman dan lancar. Sidang selanjutnya dengan agenda tuntutan dari Penuntut Umum yang akan dibacakan pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023. (AOL/*)
Cegah Potensi Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tala Intens Jalankan Program Jaga Desa |
![]() |
---|
Munandar Resmi Pimpin Kejari Tala, Pj Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Koordinasi yang Kuat |
![]() |
---|
Pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Kejari Tapin: Segera Peletakan Batu Pertama |
![]() |
---|
Syarat Terpenuhi, Tersangka Kecelakaan di Rumintin Kabupaten Tapin Bebas Melalui Restorative Justice |
![]() |
---|
Korban Asusila Waria di Tala Jalani Pendampingan Psikolog, Mental Mulai Bangkit dan Mau Sekolah Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.