Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Sidang Perkara Korupsi Dana Hibah Koni Banjarbaru 2018, Dua Terdakwa Sampaikan Keterangan

Dua terdakwa kasus Dana Hibah KONI Banjarbaru, Dr Ir Daniel Itta, MS dan Agustina Tri Wardhani diminta keterangan terkait kasus yang menjeratnya

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Humas Kejari Banjarbaru untuk Bpost
Suasana Sidang Tindak Pidana Korupsi terkait dana hibah KONI Banjarbaru Tahun Anggaran 2018, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sidang Tindak Pidana Korupsi terkait dana hibah KONI Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2018, kembali digelar, Kamis (6/4/2023) sekira pukul 15.00 Wita.

Persidangan bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Kali ini sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Dr Ir Daniel Itta, MS dan Agustina Tri Wardhani, yang hadir secara daring menggunakan sarana video teleconference.

Persidangan juga dihadiri Tim JPU Sahidanoor, S.H, Andryawan Perdana Dista Agara, S.H, dan Faizal Aditya Wicaksana, S.H, serta Tim Penasihat Hukum masing-masing Terdakwa.

Daniel Itta yang menjadi saksi di persidangan atas terdakwa Agustina Tri Wardhani menerangkan selaku Ketua Umum KONI Banjarbaru ia memiliki tupoksi sebagai penanggungjawab tertinggi dalam memimpin organisasi KONI.

Dikatakannya, seharusnya terdakwa Agustina Tri NardhaniI selaku Bendahara Umum KONI tidak pernah menggunakan Dana Hiba Sekretariat KONI, tanpa sepengetahunnya.

Tetapi pada faktanya, ia sama sekali tidak mengetahui terkait penggunaan Dana Hibah Sekretariat KONI, yang pada intinya terdapat kerugian keuangan negara.

Selanjutnya Daniel Itta juga menerangkan jika penggunaan dan pemanfaatan Dana Hibah telah sesuai dengan Pagu dalam RAB Dana Hibah KONI, yang mana sebelumnya telah diajukan proposal kepada Pemerintah Kota Banjarbaru.

"Namun, ketika Penuntut Umum menanyakan terkait dokumen proposal yang memuat rincian
kegiatan tersebut, saksi Dr Ir Daniel Itta, MS tidak dapat menunjukkannya, karena barang bukti yang disita hanya memuat Pagu anggaran secara umum," kata Kajari Banjarbaru Hadiyanto, melalui Kasi Intelijen Essadendra Aneksa.

Sementara itu Agustina Tri Wardhani yang juga dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus yang menjerat Daniel Itta menerangkan, bahwa di kepengurusan KONI memiliki auditor internal yang dijabat oleh Muhammad Djunaidi, S.E. 

Lebih lanjut saksi Agustina Tri Wardhani menerangkan jika Auditor KONI tersebut aktif dalam melaksanakan tugasnya, dan pernah melaksanakan audit di Internal KONI, tetapi dalam melaksanakan tugasnya, lebih sering berkoordinasi dengan Sekretaris Umum KONI, Siti Hajar.

"Saksi Agustina Tri Wardhani juga membenarkan terkait kuitansi dan nota pertanggungjawaban, yang telah disita oleh penyidik kejaksaan saat itu dari dirinya," jelas Essa.

Suasana Sidang Tindak Pidana Korupsi terkait dana hibah KONI Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2018, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
 
Suasana Sidang Tindak Pidana Korupsi terkait dana hibah KONI Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2018, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.   (Humas Kejari Banjabaru)

Kemudian terdakwa Dr Ir Daniel Itta, MS menanggapi keterangan saksi Agustina Tri Wardhani.

"Dikatakan terdakwa Dr Ir Daniel Itta, MS bahwa auditor internal lebih banyak berkoordinasi dengan Bendahara Umum, yakni terdakwa  Agustina Tri Wardhani," terang Essa.

Kemudian sidang berakhir pukul 20.15 Wita dan berjalan dengan aman dan lancar. Sidang selanjutnya dengan agenda tuntutan dari Penuntut Umum yang akan dibacakan pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023. (AOL/*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved