Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Pusat Hapus Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan, di Kalsel Segera Berlaku

Pemerintah pusat kini  telah menghapuskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif kendaraan

Penulis: Salmah | Editor: Hari Widodo
Humas Kanwil DJPB Kalsel
Kepala Kanwil DJPb Kalsel, Sulaimansyah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID -  Kabar gembira bagi masyarakat yang memiliki dua unit atau lebih kendaraan bermotor. Pasalnya pemerintah pusat kini  telah menghapuskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif kendaraan.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan (Kanwil DJPb Kalsel), Sulaimansyah.

Menurutnya,  penghapusan ini sebagai implementasi undang undang yang disahkan tahun lalu.

"Penghapusan BBNKB II dan pajak progresif mengacu pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," jelasnya, (18/4/2023).

Baca juga: Realisasi PKB dan BBNKB 2021 Kabupaten HST Belum Capai Target, Ini Penyebabnya

Baca juga: Pajak Progresif Dihapus dan Bea Balik Nama Kendaraan Dikurangi, Ringankan Masyarakat

Jadi sekarang tidak lagi menggunakan mekanisme pendapatan pajak kendaraan bermotor dipusatkan di provinsi kemudian bagi hasil dengan pemerintah kota/kabupaten.

"Dari Samsat sudah langsung membagi pendapatan di daerahnya (kota/kabupaten) masing-masing," lanjut Sulaimansyah.

Meski sudah diberlakukan undang undang tersebut namun belum semua daerah di tanah air yang sudah menerapkan kebijakan ini, termasuk di Kalimantan Selatan.

"Provinsi Kalimantan Selatan masih persiapan, pastinya dalam waktu dekat diberlakukan," tandas Sulaimansyah.

 (Banjarmasinpost.co.id/Salmah Saurin)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved