Nasional

Pajak Progresif Dihapus dan Bea Balik Nama Kendaraan Dikurangi, Ringankan Masyarakat

Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan sampai ke pajak progresif sehingga akan memberikan kemudahan ke masyarakat.

Editor: Edi Nugroho
SAMSAT BARABAI UNTUK BPOST
ilustrasi: Petugas Samsat Keliling (Samkel) dari UPPD Barabai melayani warga yang berdatangan saat di Pantai Hambawang, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta penghapusan pajak progresif akan mempermudah masyarakat.

Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan sampai ke pajak progresif sehingga akan memberikan kemudahan ke masyarakat.

Dengan adanya penghapusan beban BBNKB dan pajak progresif,  masyarakat tidak perlu lagi ragu untuk balik nama kendaraan bermotor.

Demikian diungkapkan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat 2023 yang digelar di Bandung, Jawa Barat. seperti dikutip dalam YouTube NTMC Polri yang diunggah pada Selasa (14/3/2023).

"Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama, lapor. Toh nol biayanya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah sejak 2022 telah mengusulkan soal penghapusan pajak progresif dan BBNKB II agar mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono sebelumnya menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta kepada Pemda untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBNKB II).

Menurut Rivan, hal itu merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.

Rivan mengatakan, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri, telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.

“Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” kata Rivan dalam keterangan tertulisnya pada 23 Agustus 2022.

Menurutnya, banyak pemilik kendaraan yang tidak mau melakukan balik nama atas kendaraan bekas yang dibelinya karena ada BBNKB II yang harus dibayarkan. Hal ini membuat Pemda juga menjadi kehilangan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor.

“Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor,” katanya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bea Balik Nama Kendaraan Dikurangi dan Pajak Progresif Dihapus, Kakorlantas: Ini Mudahkan Masyarakat",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved