Dispensasi Pernikahan di Bawah Umur

Kadisdik Banjarmasin Belum Temukan Siswa Berhenti Sekolah karena Menikah

Berdasarkan Dapodik kelulusan tingkat sekolah menengah pertama di Banjarmasin 100 persen.

Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Kepala Disdik Banjarmasin, Nuryadi. 

BANJARASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin Nuryadi, Kamis, mengaku belum menemukan adanya siswa di bawah naungan instansinya yang keluar sekolah akibat menikah.

“Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kelulusan tingkat sekolah menengah pertama di Banjarmasin 100 persen. Artinya tidak ada anak yang putus sekolah karena alasan menikah atau hamil di luar nikah,” katanya.

Baca juga: Permohonan Dispensasi Pernikahan di Bawah Umur Menurun, PA Banjarmasin Ajukan Sejumlah Syarat

Dia pun menyampaikan pendidikan di SMP masih gratis alias ditanggung pemerintah berkaitan program wajib belajar sembilan tahun.

“Mereka yang tidak melanjutkan pendidikan ke tingkat lebih tinggi mungkin saja menikah,” katanya. (BPost Cetak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved