Dispensasi Pernikahan di Bawah Umur

Permohonan Dispensasi Pernikahan di Bawah Umur Menurun, PA Banjarmasin Ajukan Sejumlah Syarat

penurunan dispensasi nikah di bawah umur berkaitan dengan kerja sama PA Banjarmasin dengan DPPPA dan Dinkes) Kota Banjarmasi

Editor: Eka Dinayanti
tribunnews
ilustrasi pernikahan dini 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pengajuan permohonan dispensasi pernikahan di bawah umur atau di bawah 19 tahun di Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Banjarmasin menurun beberapa tahun terakhir.

Humas PA Banjarmasin Drs H Fathurrohman Ghozalie, Kamis (27/4) membeberkan perkara yang masuk dan diputuskan pada 2021 sebanyak 151.

Pada 2022 turun menjadi 98.

Sementara pada 2023 hingga April baru 29 perkara.

Menurutnya, penurunan berkaitan dengan kerja sama PA Banjarmasin dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin pada Juni 2022.

Kerja sama mengenai sejumlah syarat bagi calon pengantin yang mengajukan dispensasi pernikahan.

Sejak Agustus 2022, calon pengantin yang memohon dispensasi pernikahan harus mendapatkan konseling dari Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).

Dari Agustus 2022 hingga April 2023 sudah ada 53 perkara dispensasi pernikahan yang diajukan dan melampirkan hasil konseling dari Puspaga.

Tak hanya itu. Sejak November 2022, calon pengantin yang memohon dispensasi pernikahan harus mendapatkan surat keterangan sehat dari Puskesmas yang melingkupi tempat tinggal calon mempelai.

Sejak November 2022 hingga April 2023 ada 39 pasangan pemohon dispensasi pernikahan yang melampirkan surat keterangan sehat dari Puskesmas.

Fathurrohman mengungkapkan alasan pengajuan dispensasi pernikahan kebanyakan karena sudah lama bertunangan.

Ada juga karena orangtua khawatir putrinya sering keluar dengan pasangannya.
Selain itu ada orangtua yang khawatir putrinya menjadi perawan tua.

“Memang tidak ada yang tersurat meminta dispensasi pernikahan karena alasan hamil di luar nikah. Tapi memang masalah itu ada,” paparnya.

Fathurrohman mengakui dispensasi pernikahan merupakan hal yang dilematis bagi pengadilan agama.

Di satu sisi pemerintah gencar menghentikan pernikahan usia dini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved