Dispensasi Pernikahan di Bawah Umur
Permohonan Dispensasi Pernikahan di Bawah Umur Menurun, PA Banjarmasin Ajukan Sejumlah Syarat
penurunan dispensasi nikah di bawah umur berkaitan dengan kerja sama PA Banjarmasin dengan DPPPA dan Dinkes) Kota Banjarmasi
Editor:
Eka Dinayanti
“Secara otomatis, pengadilan agama turut serta menyukseskan program pemerintah ini,” bebernya.
Namun jika dispensasi pernikahan dihapuskan, dikhawatirkan terjadi pernikahan di bawah tangan atau tidak resmi.
Setelah pasangan tersebut cukup umur baru mengajukan pernikahan resmi.
“Ini menjadi permasalahan juga. Untuk sementara yang bisa dilakukan pengadilan agama yakni menekan laju pernikahan dini,” bebernya.
Di sisi lain, bebernya, dispensasi pernikahan juga sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat. (BPost Cetak)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ilustrasi-pernikahan-dini-065.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.