Dispensasi Pernikahan di Bawah Umur

Permohonan Dispensasi Pernikahan di Bawah Umur Menurun, PA Banjarmasin Ajukan Sejumlah Syarat

penurunan dispensasi nikah di bawah umur berkaitan dengan kerja sama PA Banjarmasin dengan DPPPA dan Dinkes) Kota Banjarmasi

Editor: Eka Dinayanti
tribunnews
ilustrasi pernikahan dini 

“Secara otomatis, pengadilan agama turut serta menyukseskan program pemerintah ini,” bebernya.

Namun jika dispensasi pernikahan dihapuskan, dikhawatirkan terjadi pernikahan di bawah tangan atau tidak resmi.

Setelah pasangan tersebut cukup umur baru mengajukan pernikahan resmi.

“Ini menjadi permasalahan juga. Untuk sementara yang bisa dilakukan pengadilan agama yakni menekan laju pernikahan dini,” bebernya.

Di sisi lain, bebernya, dispensasi pernikahan juga sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat. (BPost Cetak)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved