Nasional

Biaya, Syarat dan Cara Membuat SKCK Terbaru 2023, Mulai di Polsek hingga Polda

Cara membua Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) yang dulu Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) ada tahapannya.

Editor: Edi Nugroho
skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com
Berikut cara membuat Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) secara offline dan online dari tingkat polsek, polres, hingga polda, beserta biayanya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Bah berikut cara membuat SKCK dari tingkat polsek, polres, hingga polda.

Dulu, surat tersebut hanya dapat diberikan kepada orang yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Namun dalam perkembangannya, SKCK sering dijadikan sebagai syarat administrasi perusahaan dalam menjaring calon karyawan baru.

Baca juga: Sosok dan Profil Ken Admiral Korban Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Kuliah di Inggris

Baca juga: Tiga Bansos yang Akan Cair Mei 2023 Ini, Balita Dapat Bantuan Rp750 Ribu

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan, jika telah melewati masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Berikut syarat dan ketentuan membuat SKCK yang dilansir dari laman polri.go.id.

Syarat Membuat SKCK di Polsek:

Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Dokumen Sidik Jari

Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat Membuat SKCK di Polres:

Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved