Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Sidang Kasus Narkotika di Banjarbaru, JPU Minta Majelis Hakim Putuskan Terdakwa Bersalah

Jaksa Penuntut Umum, Andryawan Perdana Dista Agara, minta hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru memutus bersalah Rumiyansyah, terdakwa kasus narkoba.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sidang perkara pidana dengan terdakwa Rumiyansyah alias Utuh digelar Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan agenda pembacaan tuntutan.

Terdakwa diduga telah melanggar pasal 114 ayat (2), Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang tersebut dihadiri secara langsung oleh terdakwa beserta tim penasihat hukum.

Sementara itu, dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili Andryawan Perdana Dista Agara, S.H.

Bahwa sesuai dengan fakta-fakta di persidangan dikaitkan dengan pasal yang didakwakan kepada terdakwa, JPU menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru memutuskan terdakwa bersalah.

Sebab, dinilai sudah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana surat dakwaan ke satu menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, berupa pidana penjara selama 15 tahun, dan denda sebesar Rp 2 miliar.

"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," kata Kajari Banjarbaru Hadiyanto, melalui Kasi Intelijen Essadendra Aneksa.

Selain itu juga, JPU menyatakan barang bukti berupa tujuh lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih seberat 285,14 gram dirampas untuk dimusnahkan.  (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved