Berita Nasional

AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri, Susul Anaknya Jadi Tersangka Penganiayaan Ken Admiral

AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Selasa (2/5/2023). Ia juga jadi tersangka penganiayaan.

Editor: Achmad Maudhody
Tribunnews.com
AKBP Achiruddin Hasibuan (Baju Hijau) Setelah di Periksa Propam Polda Sumut 

BANJARMASINPOST.CO.ID - AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya dikenakan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Ia dipecat dari kesatuan Polri pasca sidang kode etik tertutup rampung digelar, Selasa (2/5/2023).

Ini merupakan buntut dari kasus pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak AKBP Achiruddin terhadap korban bernama Ken Admiral.

Dilansir Banjarmasinpost.co.id dari Tribunmedan.com, ada sederet pertimbangan memberatkan yang membuat mantan Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang itu dipecat.

Menurut Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung pemecatan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan, merupakan buntut dari kasus penganiyaan yang dilakukan oleh anaknya bernama Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral.

"Yang memberatkan beliau itu, pertama melakukan pembiaran terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya terhadap Ken Admiral," kata Dudung kepada Tribun-medan, Selasa (2/5/2023).

"Seharusnya sebagai anggota Polri, dia bisa mendamaikan bukan malah dia membiarkan anaknya berkelahi, menganiaya korban Ken Admiral," sambungnya.

Baca juga: Sosok dan Profil Ken Admiral Korban Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Kuliah di Inggris

Selain itu, ia menyampaikan AKBP Achiruddin Hasibuan juga sudah sering melakukan pelanggaran kode etik, termasuk kasus penganiyaan terhadap juru parkir sekira tahun 2017 silam.

"Ini yang memberatkan, ada empat kali pelanggaran disipil dan satu pelanggaran kode etik, ini yang memberatkan kami untuk melakukan PTDH terhadap yang bersangkutan," sebutnya.

"Karena ada banyak di situ ringkasannya, dari tahun 2017 - 2018 terakhir yang ini, sudah lima kali. Termasu itu (Aniaya juru parkir)," tambahannya.

"Yang bersangkutan AH ini terbukti melakukan pelanggaran kode etik tentang PP nomor 1 tahun 2003 tentang PTDH dan peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dudung menjelaskan bahwa pihaknya memberikan waktu kepada AKBP Achiruddin Hasibuan untuk melakukan banding.

"Nanti kita membuat memori bandingnya 14 hari, itu tergantung Mabes Polri kapan mau disidangkan," pungkasnya.

Tersangka Penganiayaan

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan Ken Admiral.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved