Kasus AKBP Achiruddin

Alasan Kuat AKBP Achiruddin sampai Dipecat dari Polri, Kapolda Sumut: Kena Pasal Berlapis

Kasus penganiayaan Ken Admiral oleh tersangka Aditya Hasibuan ikut menjerumuskan sang ayah, AKBP Achiruddin Hasibuan jadi perhatian Kapolda Sumut

Editor: Edi Nugroho
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
AKBP Achiruddin Hasibuan (tengah) berjalan menuju Gedung Propam Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa (2/5) sore. Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil Sidang Kode Etik Profesi AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri. 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Alasan kuat Polri sampai memecat AKBP Achiruddin Hasibuan salah satu perwira Polda Sumut terungkap.

Seperti diketahui Nama AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi sorotan setelah putranya Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa di Medan, Ken Admiral

Kasus penganiayaan Ken Admiral oleh tersangka Aditya Hasibuan ikut menjerumuskan sang ayah, AKBP Achiruddin Hasibuan.

AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat dari institusi kepolisian.

Baca juga: Sosok dan Profil Ken Admiral Korban Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Kuliah di Inggris

Baca juga: Babak Baru Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan, Abang Aditya Hasibuan Diperiksa karena Diduga Ambil Senpi

Pemecatan AKBP Achiruddin berdasarkan hasil sidang kode etik di Propam Polda Sumatera Utara yang digelar selama lima jam.

Achiruddin dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Selasa (2/5/2023).

AKBP Achiruddin disebut melakukan tiga kesalahan fatal pelanggaran etik kepolisian. Pelanggaran tersebut antara lain pada Pasal 5, 8, 12, 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Ia terbukti bersalah melakukan pembiaran terjadinya penganiayaan oleh anaknya, Aditya Hasibuan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.

Selain itu AKBP Achiruddin juga terbukti memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan senjata api ke korban dan rekan-rekan korban.

"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak dikutip dari Tribun Medan, Selasa.

Baca juga: Kemarin Cuaca Buruk di Banjarmasin, Prakiraan Cuaca Hari Ini Rabu 3 Mei 2023 Kalsel Hingga Bandung

Irjen Panca juga mengatakan AKBP Achiruddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Ken Admiral. Ia disangkakan pasal berlapis tentang dugaan turut serta penganiayaan tersebut. Diantaranya Pasal 55, 56, dan 304 KUHP.

"Proses hukum hari ini sudah dinaikkan proses pidananya. Hari ini sudah ditetapkan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum," ungkapnya.

Mantan Kabag Bin Opsnal Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan jadi sorotan setelah anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Adminral.

Polisi telah memeriksa 23 saksi yang berhubungan dengan kasus ini, termasuk Achiruddin lantaran membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap korban.

Polisi juga mendalami soal dugaan Achiruddin membeking gudang solar ilegal yang berada dekat rumahnya di Medan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengungkap bahwa Achiruddin telah mengakui bahwa dirinya menerima bayaran dari jasa mengawasi gudang solar ilegal tersebut. Besaran uang yang diterima pun tengah didalami polisi.

PPATK pun telah memblokir rekening AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya. Pemblokiran tersebut karena adanya penyimpangan dana yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin.

Humas PPATK, Natsir Kongah mengatakan pihaknya menemukan ada indikasi pencucian uang yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Dari dua rekening tersebut, Natsir menyebut perputaran uang yang terdeteksi hingga puluhan miliar rupiah.

"Ada indikasi tindak pidana pencucian uang. Dari dua rekening itu ada puluhan miliar," kata Natsir.

Harta kekayaan AKBP Achiruddin pun kini menjadi sorotan publik. Pasalnya yang bersangkutan diketahui kerap tampil dengan gaya hidup mewah. AKBP Achiruddin diketahui kerap memamerkan Harley Davidson hingga Rubicon.

Padahal apa yang dipamerkan oleh AKBP Achiruddin tak seusai dengan jumlah kekayaannya yang dilaporkan dalam LHKPN.

Tercatat AKBP Achiruddin hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 467.548.644. Harta kekayaan Achiruddin ini diketahui tak berubah sejak 10 tahun lalu.

AKBP Achiruddin terakhir kali melaporkan kekayaan pada tahun 2021 yang lalu saat masih menjabat sebagai Kanit 1 Subdi 1 Dires Narkona Polda Sumatera Utara.

Ajukan Banding

AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), setelah menjalankan sidang kode etik di Polda Sumut, Selasa (2/5/2023).

Menurut Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung, pascadipecat AKBP Achiruddin Hasibuan akan mengajukan banding.

"Untuk saudara AH (Achiruddin Hasibuan) ini mengajukan banding," kata Dudung kepada Tribun-medan, Selasa (2/5/2023).

Ia menjelaskan, nantinya pihaknya akan membuat memori banding dari AKBP Achiruddin Hasibuan.

"Nanti kita membuat memori bandingnya 14 hari, itu tergantung Mabes Polri kapan mau disidangkan," sebutnya.

Sebelumnya, seorang remaja bernama Aditya Hasibuan yang merupakan anak kandung AKBP Achiruddin Hasibuan melakukan penganiayan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Kejadian tersebut terjadi di rumah AKBP Achiruddin Hasibuan Jalan Guru Sinumba - Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, pada Kamis (22/12/2022) silam.

AKBP Achiruddin Hasibuan terlibat kasus tersebut lantaran, ia membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap korban.

Polda Sumut menyatakan telah menemukan sepeda motor Harley Davidson milik AKBP Achiruddin Hasibuan.

Sepeda motor inilah yang diduga kerap dipamerkan Achiruddin di media sosial media miliknya.

Motor ini pun diduga dibeli dari hasil bisnis gelap yang dilakoninya.

Namun demikian, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak belum merinci berapa jumlah sepeda motor mewah yang ditemukan.

Kemudian, sepeda motor itu juga sudah dijual sejak tahun 2017 lalu.

"Termasuk juga motor Harley dan udah diperiksa untuk dikejar semua alirannya dan itu sudah dijual 2017,"kata Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).

Meski sepeda motor itu telah dijual, pihaknya menelusuri uang hasil penjualan tersebut. Uang itu rencananya akan disita.

"Kita minta hasil penjualannya di mana. Temen temen bekerja sampai ke sana,"ujar Panca.

Hingga saat ini Polda Sumut terus menelusuri hasil kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan yang diduga didapat dari bisnis gelap.

Polisi sudah bekerjasama dengan PPATK dan KPK untuk menelusuri aliran uang dan rekeningnya.

"Kita bekerja sama dengan PPATK, terima kasih teman- teman PPATK yang sudah memberikan feedback terkait rekening rekening yang bersangkutan."

Selain sepeda motor dan rekening AKBP Achiruddin Hasibuan, Polda Sumut juga telah menyita mobilnya.

Mobil telah diamankan dan saat ini masih diidentifikasi kepemilikan dan didapat darimana uang untuk membeli mobil tersebut.

Meski demikian Panca belum merinci mobil apa yang sudah disita.

"Ada beberapa aset yang ditelusuri tim, termasuk mobil sedang diproses, diamankan dulu, dicek. Sudah diamankan,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.

Berdasarkan hasil penelitian sementara, beberapa mobil yang ditemukan surat kendaraannya berbeda dengan nama AKBP Achiruddin.

"Kita ikuti alirannya. Ini punya siapa, tahun kapan, ini sedang berproses karena STNK-nya beda dengan nama yang bersangkutan."

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin dituntut dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Putusan ini karena ia terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif berpangkat AKBP membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.

Selain itu, dia juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.

"3 etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).

Panca menjelaskan AKBP Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5,8,12,13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022. Maka dengan pertimbangan ini AKBP Achiruddin dipecat.

Meski diputuskan untuk dipecat, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada AKBP Achiruddin untuk melakukan banding.

"Bahwa perilaku saudara AH itu melanggar kode etik profesi Polri dengan Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah pasal 5, 8, Pasal 12,13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022."

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Inilah 3 Pelanggaran Etik AKBP Achiruddin hingga Dipecat dari Polri, Kapolda: Proses Pidana,

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved