Kasus AKBP Achiruddin

Kapolda Sumut Ungkap Alasan AKBP Achiruddin Dipecat dari Polri, Sebut Melanggar 3 Etika

Ini alasan AKBP Achiruddin Hasibuan di PTDH pada sidangkode etik, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak ungkap hal ini

|
Editor: Irfani Rahman
Tribunnews.com
AKBP Achiruddin Hasibuan (Baju Hijau) Setelah di Periksa Propam Polda Sumut. Hasil PTDH telah keluar sang perwira 'dipecat' dari Polri 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Karir mantan Kabag Binopsnal Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan di kepolisian tampaknya berakhir .

Ini setelah ia diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri dalam sidang kode etik, Selasa (2/5/2023).

Ia diputus bersalah melanggar kode etik Kepolisian.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin dituntut dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Baca juga: Viral Anak Perwira Polisi di Medan Diduga Aniaya Mahasiswa, Tendang dan Pukul Kepala Korban

Baca juga: Update Orang Tak Dikenal Tembak Pelajar SMP di NTT Saat Latihan Silat, Polisi Lakukan Otopsi 

Putusan ini karena ia terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif berpangkat AKBP membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.

Selain itu, dia juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.

"3 etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).

Panca menjelaskan AKBP Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5,8,12,13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022. Maka dengan pertimbangan ini AKBP Achiruddin dipecat.

Meski diputuskan untuk dipecat, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada AKBP Achiruddin untuk melakukan banding.

"Bahwa perilaku saudara AH itu melanggar kode etik profesi Polri dengan Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah pasal 5, 8, Pasal 12,13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022."

Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik profesi di Bid Propam Polda Sumut mulai pukul 10:00 WIB hingga pukul 15:40 WIB.

Mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang itu disidang karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan memukul hingga menginjak-injak kepala Ken Admiral.

Kasus bermula ketika anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, AKBP Achiruddin terekam menganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.

Peristiwa ini dilakukan dihadapan AKBP Achiruddin tanpa dilerai. Atas kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.

Baca juga: Update Orang Tak Dikenal Tembak Pelajar SMP di NTT Saat Latihan Silat, Polisi Lakukan Otopsi 

Baca juga: Lowongan Kerja di Kementerian ATR/BPN, Ini Kualifikasi dan Posisi Dicari, Berikut Lokasi Penempatan

Polisi menyatakan Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kini dia ditempatkan ditempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.

Sumber : Tribun-Medan.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved